HALO BISNIS – Persoalan tingginya harga minyak goreng sepertinya masih belum bisa diurai oleh pemerintah. Setelah pemerintah mengucurkan minyak goreng subsidi dengan harga Rp 14.000/liter sejak 19 Januari 2022 lalu, namun kenyataannya di tingkat masyarakat minyak goreng subsidi susah didapatkan. Di Kota Semarang, beberapa etalase khusus minyak goreng program pemerintah di banyak minimarket dan supermarket terpantau kosong atau habis.
Bahkan di beberapa gerai minimarket di Kota Semarang yang dikunjungi halosemarang.id, tidak ada satupun yang menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000.
“Stok kosong untuk minyak goreng. Tidak tahu kapan ada lagi,” kata salah satu petugas minimarket di Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (29/1/2022).
Yang tersisa hanya minyak goreng kelapa kemasan botol. Menurut salah satu pegawai, kehabisan stok sudah berlangsung sejak hari pertama penetapan satu harga minyak goreng.
Kekosongan minyak goreng juga terjadi di beberapa supermarket di wilayah pusat Kota Semarang. Dari pantauan di lapangan, di etalase yang biasa untuk menempatkan minyak goreng tertulis “Stok Habis”. Namun di pasar tradisional, minyak goreng kemasan 1 liter banyak ditemukan di toko-toko maupun kios. Namun harga yang dipatok sangat tinggi, mencapai Rp 20 ribu/liter.
“Susah sekali mendapatkan minyak goreng yang katanya harga Rp 14 ribu/liter. Yang ada di pasar tradisional dengan harga Rp 20 ribu/liter. Terpaksa saya beli,” kata Nur Hidayat, penjual gorengan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, mendorong para pemasok minyak goreng untuk pedagang di pasar tradisional, segera menerapkan harga sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, yakni Rp 14 ribu perliter.
Saat ini seharusnya para pedagang di pasar-pasar tradisional, sudah menjual minyak goreng, sesuai ketentuan Pemerintah Pusat tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, Arif Sambodo, mengungkapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng tersebut, sudah dikeluarkan sejak 19 Januari 2022 silam dan langsung diberlakukan untuk retail modern.
“Adapun untuk pasar tradisional, baru diperlakukan sepekan kemudian, untuk memberikan kesempatan pada distributor dan pedagang menyesuaikan harga,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan suplai minyak goreng kemasan ke pasar retail tidak memenuhi permintaan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebut service level atau tingkat pemenuhan pasokan hanya 6 persen dari total pemesanan di seluruh gerai.
Tidak terpenuhinya stok minyak goreng dari distributor ke pasar retail mendorong kelangkaan minyak goreng di pasaran. Kelangkaan mulai terjadi setelah pemerintah menetapkan kebijakan minyak satu harga Rp 14 ribu pada 19 Januari 2022 lalu.
Selain masalah pasokan, Solihin menyebut tingginya keinginan masyarakat untuk menyetok minyak goreng menjadi salah satu penyebab pasokan di pasar modern, swalayan, hingga gerai-gerai minimarket langka.(HS)