HALO BLORA – Warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, berinsial S (47) harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan, pada Warkam (63), seorang lansia warga kecamatan Todanan Blora.
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah SH MH melalui Kapolsek Todanan AKP Daknyo, mengungkapkan bahwa kasus itu berawal pada Rabu 05 Januari 2022, saat korban duduk di depan rumah dan tiba-tiba didatangi orang tak dikenal yaitu, S.
Saat itu pelaku mengaku sebagai sebagai anggota Intel Koramil Todanan, dan menawarkan lima ekor kambing, kepada pelapor dengan harga 5.000.000 (lima juta rupiah). Pelaku mengaku menjual kambing-kambing itu, dengan alasan membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil.
Pelaku dan korban pun kemudian sepakat pergi ke kantor Koramil Todanan, untuk mengambil kambing.
“Keduanya menuju ke Koramil Todanan. Tetapi sebelum sampai di depan kantor Koramil Todanan, tersangka S meminta berhenti di depan Pasar Todanan, untuk meminta kepada Korban menyerahkan uang pembelian kambing, sebesar Rp 5.000.000,” kata Kapolsek Todanan, seperti dirilis Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sabtu (15/1/2022).
Setelah itu, korban pun diminta tersangka menunggu di pinggir jalan depan kantor Koramil Todanan, sementara tersangka pergi dengan alasan mengambil mobil pick up, untuk mengangkut lima kambing ke rumah korban.
Setelah korban menunggu sekitar 30 menit, ternyata tersangka tidak kunjung kembali. Korban pun bertanya kepada petugas kebersihan di Koramil Todanan tentang keberadaan 5 ekor kambing tersebut, dan ternyata tidak ada kambing di Koramil Todanan.
“Menyadari telah ditipu, selanjutnya korban menuju Polsek Todanan, untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolsek Todanan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Todanan AKP Daknyo memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suyadi, untuk melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis (13/1/2022) mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Pasar Kradenan Grobogan.
Selanjutnya Kapolsek Todanan pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suyadi, untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar tersangka berada di Pasar Kradenan. Saat itu pula polisi kemudian menangkap pelaku, untuk kemudian dibawa ke Polsek Todanan untuk dilakukan penyidikan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek Todanan.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Sky Drive, 1 buah jaket berwarna merah marun berlis hitam, 1 buah celana jeans warna biru dan satu pasang sepatu warna hitam dengan alas putih, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. (HS-08)