HALO SEMARANG – Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional, menetapkan sembilan entry point (pintu masuk) bagi pelaku perjalanan internasional di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 4 Januari 2022 itu, disebutkan latar belakang peraturan ini, dalam rangka penyesuaian mekanisme pengendalian perjalanan luar negeri, untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.
“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” kata Suharyanto, dalam keterangan tertulisnya
Adapun sembilan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional tersebut, adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para WNI pelaku perjalanan luar negeri, wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 10 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan, dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus. Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.
“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tegas Suharyanto.
Selanjutnya ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Adapun Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Untuk wilayah DKI Jakarta, lokasi karantina adalah Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Untuk Surabaya, Jatim: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;
Lokasi karantina di Manado, Sulut, meliputi Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Untuk lokasi karantina di Batam, Kepri, meliputi Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
Sementara untuk Tanjung Pinang, Kepri, menempati Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Tempat karantina untuk wilayah Nunukan, Kaltara, menempati Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan. Sementara untuk Entikong, Kalbar, menempati Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
Untuk wilayah Aruk, Kalbar, tempat karantina berada di Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob. Adapun di Motaain, NTT, menempati Rusun Yonif RK 744/SYB.
Tempat-tempat karantina tersebut, dapat ditetapkan kemudian oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Sementara itu pada diktum keenam disebutkan, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat dan kelima, hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, dengan kriteria khusus.
Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia, untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia; Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat, yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri, atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Suharyanto. (Pur,HS-08)