HALO SEMARANG – Kementerian Kesehatan mewajibkan semua pasien Covid-19, baik yang masuk kategori probable, maupun terkonfirmasi positif varian Omicron, termasuk yang tidak bergejala (simptomatik), harus diisolasi di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Ketentuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Omicron tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529), yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pada 30 Desember.
Lebih lanjut dijelaskan, pasien yang masuk kategori probable varian Omicron, yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
Adapun pasien yang terkonfirmasi varian Omicron, yaitu dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
Untuk setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan, harus segera diikuti dengan pelacakan kontak erat dalam waktu 1 x 24 jam. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.
Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari, di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test, menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium, yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat, sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.
Untuk menemukan kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.), pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala, dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul, atau hingga pasien diisolasi.
Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala, dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif, sampai 14 hari setelahnya, atau hingga setelah pasien diisolasi.
Adapun untuk kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, pada kasus tidak bergejala, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Adapun pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan, serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut, dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten atau kota, mencatat, melaporkan, serta berkoordinasi dengan Kemenkes, dalam upaya mencegah dan mengendalikan kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron, dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Menkes, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
“Poin utama dari aturan ini, untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, seperti dirilis Setkab.go.id, Rabu (05/01/2022).
Nadia mengungkapkan, penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia, masih didominasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.
“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” ujarnya.
Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat, dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan kali pertama pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.
Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. Kemenkes mencatat terdapat 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada 4 Januari 2022, sehingga total kasus menjadi 254 kasus. Adapun rinciannya adalah 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal. (HS-08)