in

Di Tengah Wabah Corona, Harga Bahan Pangan di Kota Semarang Masih Stabil

Pedagang di Pasar Mangkang melayani pembeli.

 

HALO SEMARANG – Meski di tengan situasi yang kurang menguntungkan akibat wabah corona, harga komoditi pangan di pasar tradisional Kota Semarang terbilang masih stabil.

Meski begitu terdapat beberapa bahan pangan yang mengalami kenaikan dan penurunan harga, namun masih dalam tataran normal.

Bawang merah misalnya, dari Rp 40.800, per kilogram menjadi Rp 41.000 per kilogram atau naik Rp 200. Sedangkan harga cabe merah keriting Rp 16.000 per kilogram dari Rp 16.200 atau turun Rp 200.

Untuk harga gula pasir masih berada di kisaran harga Rp 18.000 per kilogram, dan beras jenis IR premium juga tetap di harga Rp 12.000 per kilogram. Dan beras jenis IR medium masih di harga Rp 10.240 per kilogram.

Begitu juga dengan harga daging sapi berada pada kisaran harga Rp 121.800 per kilogram. Daftar harga tersebut berdasarkan dari pantauan harga pangan di Kota Semarang melalui Sistem Informasi Harga dan Produksi Komoditi (SiHaTi) Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional Jawa Tengah, Rabu, 15 April 2020.

Kestabilan harga pangan di pasar tradisional, khususnya Kota Semarang terus dimonitor oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang berkoordinasi dengan Perum Bulog serta instansi terkait. Mengingat, biasanya mendekati momen puasa dan Lebaran, cenderung terjadi kenaikan harga sejumlah komoditas.

Kabid Pengembangan Perdagangan dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto menerangkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait dalam rangka untuk melakukan operasi pasar jika terjadi kenaikan harga yang tinggi. Dari pemantauan harga selama ini, kenaikan harga sembako saat ini masih normal dan ketersediaan bahan pangan juga aman.

“Kami juga mengantisipasi jika ada kelangkaan jenis bahan pangan di pasar tradisional, untuk melakukan operasi pasar,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Kasus kelangkaan bahan pangan, menurut Dili, biasanya terjadi karena ada aksi penimbunan stok oleh oknum.

Sehingga jika ada kasus seperti itu, pihaknya akan menggandeng pihak kepolisian untuk menindaktegas mereka.

“Kami di lapangan ikut mensosialisasikan kepada para pedagang grosir di pasar. Yaitu Undang-undang  No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Di dalam UU tersebut terdapat pasal 133, bagi yang sengaja menimbun stok pangan akan di pidana paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar,” imbuhnya.(HS)

Konferensi Video dengan Pelajar, Ganjar Dengarkan Uneg-uneg dan Keluhan Siswa Tentang Program Belajar di Rumah

Pemkot Semarang Beri Penundaan Setoran Pajak Hingga Diskon PBB