
HALO SEMARANG – Setelah membuka rekrutmen untuk pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan pada 15-17 Januari 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang saat ini melakukan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tingkat Kelurahan dalam Pilwalkot Semarang Tahun 2020. Adapun pengumuman pendaftaran seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan telah dilakukan KPU Kota Semarang pada 15-17 Februari 2020.
Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa mengatakan, menurut jadwal pembentukan PPS yaitu 15 Februari 2020 hingga 14 Maret 2020. Saat ini tahapannya adalah penerimaan berkas yang telah dimulai pada 18 sampai 24 Februari 2020 di kantor KPU Kota Semarang.
“Untuk syarat PPS, hampir sama dengan syarat PPK. Dan form atau formulir pendaftaran sudah kami sediakan baik di web atau di kantor KPU Kota Semarang,” katanya, Rabu (19/2/2020).
Sedangkan syarat PPS, lanjut Novi, di antaranya surat pendaftaran, yaitu daftar riwayat hidup, pas poto background merah 4×6 sebanyak 5 lembar, dan fotokopi E-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil. Lalu, fotokopi ijazah pendidikan terakhir dilegalisir (min, lulus SLTA/sederajat), pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat dari puskesmas.
“Dan izin dari atasan langsung bagi ASN, BUMN/BUMD. Sedangkan untuk surat keterangan sehat dari puskesmas kami telah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Semarang, untuk bisa bebas biaya. Dengan syarat yang bersangkutan mengurus sendiri ke puskesmas yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, dan begitu juga dengan form surat izin ke atasan bagi ASN, BUMN/BUMD juga sudah kami sediakan formulirnya,” jelasnya.
Sedangkan untuk persyaratan anggota PPS, kata Novi, di antaranya WNI, telah 17 tahun, domisili di dalam wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani. Lalu, pendidikan SLTA, tidak dipidana selama 5 tahun, belum menjabat 2 kali sebagai anggota PPS, tidak dalam ikatan perkawinan, tidak jadi tim kampanye.
“Seleksi dalam pembentukan PPS, berbeda dengan sebelumnya, sekarang sesuai dengan SK KPU RI Nomor 66 Tahun 2020, yaitu ditangni KPU Kota Semarang. Mulai dari dari pengumuman, penerimaan berkas, seleksi, pengumuman administrasi, itu masih dihandle oleh KPU Kota Semarang. Kami juga akan melakukan seleksi tulis pada 1 Maret 2020 mendatang akan melaksanakan dengan CAT, kemudian pemeriksaan hasil tulis pada 2-4 Maret 2020,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, untuk tahapan wawancara PPS akan dilakukan oleh PPK, namun untuk seleksi oleh KPU Kota Semarang. Setelah itu, tahapannya pengumuman hasil seleksi wawancara pada 15-17 Maret 2020, tahapan terakhir pelantikan PPS pada 23 Maret 2020.
“Dengan masa kerja PPS mulai 23 Maret-30 November 2020. Nantinya tugas dari PPS yaitu kaitannya dengan pemuktahiran data pemilih untuk Pilwalkot Semarang Tahun 2020,” pungkasnya.(HS)