
HALO SEMARANG – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan. Hal itu karena hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 23 Februari 2020 pukul 24.00, tidak ada satu pun calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Semarang.
Ketua KPU Koya Semarang, Henry Casandra Gultom, saat ditemui di kantornya, Senin (24/2/2020) mengatakan, meski ada beberapa orang yang aktif konsultasi menanyakan syarat perseorangan, namun hingga ditutupnya masa pendaftaran tak ada yang mendaftarkan diri.
“Periode pendaftaran 19-23 Februari 2020 pukul 24.00. Sampai tadi malam tidak ada yang mendaftar. Untuk jalur perseorangan sudah dinyatakan ditutup dan nihil,” tutur Nanda, sapaan ketua KPU Kota Semarang ini.
Meski tidak ada calon dari jalur perseorangan, lanjut Nanda, masih ada pendaftaran calon melalui jalur partai yang rencananya akan dibuka pada 16-18 Juni 2020. Karena itu, belum dapat dipastikan Pilwakot Semarang akan terjadi calon tunggal atau melawan kotak kosong.
“Kemungkinan kotak kosong masih terlalu dini karena pendaftaran jalur partai 16-18 Juni. Apapun konsiliasi politik yang sedang berlangsung saya kira terlalu cepat kalau berstatemen bahwa Pilwakot Semarang akan melawan kotak kosong,” paparnya.
Terkait pendaftaran jalur partai politik, Nanda menjelaskan, sesuai regulasi partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi parlemen DPRD Kota Semarang. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu 2019.(HS)