in

51 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Pageruyung

Ari Rusmawan, pelaku pembunuhan di Pageruyung Kendal.

 

HALO KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal, menggelar rekonstruksi reka ulang pembunuhan terhadap ibu dan anak yang terjadi di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, pada 10 Mei lalu, di Lapangan Tenis Polres Kendal, Kamis (27/5/2021).

Tersangka Ari Rusmawan, menantu sekaligus adik ipar korban memperagakan adegan-adegan pembunuhan yang dilakukannya sebelum Lebaran kemarin.

Setidaknya ada sebanyak 51 adegan diperagakan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Dalam adegan pembunuhan, korban diperagakan oleh seorang anggota Polwan.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, rekonstruksi reka ulang sengaja digelar di lapangan tenis Polres Kendal, tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Adegan-adegan yang diperagakan tersangka dimulai saat tersangka datang ke rumah mertuanya, yakni Muhayanah, lalu membunuhnya. Kemudian membunuh kakak iparnya, Catarina Sukaryati,” kata Kasat Reskrim.

Dalam rekonstruksi reka ulang, tersangka usai membunuh kedua korban, sempat membuat kopi sambil merokok untuk menghilangkan rasa takut.

“Pelaku awalnya datang ke rumah korban tidak ada niat untuk membunuh, tapi ingin minta maaf kalau sepeda motor keponakannya digadaikan untuk judi online. Ketika korban minta maaf malah disuruh cerai dengan istrinya, tersangka spontan naik pitam,” terang AKP Tri Agung.

Tersangka yang kalap lalu membekap ibu mertuanya dan membunuhnya dengan pisau dapur.

Tak lama kemudian datang kakak iparnya Catarina Karyati yang ingin tahu keadaan ibunya.

“Pelaku kemudian kalap lagi dengan membekap Karyati dan membunuhnya dengan pisau dapur;” imbuh Kasat Reskrim.

Tri Agung menjelaskan, sebenarnya rekonstruksi dilakukan dalam 39 adegan, namun berkembang menjadi 51 adegan.

“Hal ini sesuai dari pengakuan tersangka Ari Rusmawan saat pemberkasan berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Pidana Umum Kejari Kendal, Adri Kurnia Yudha mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk melihat langsung kejadian pembunuhan.

“Ini diperlukan untuk menentukan hukuman yang akan diberikan pada tersangka. Sehingga jelas, apakah tersangka ada rencana untuk menghilangkan nyawa seseorang,” tukasnya.(HS)

Bantu Penghuni Panti Isolasi Mandiri, Pemkab Rembang Dirikan Dapur Umum

Sulit Cari Biaya Pengobatan, Ini Pesan Orang Tua Korban Kepada Pelaku Tabrak Lari di Purwosari