in

Dishub Pusing, Kesadaran Hukum Banyak Pengguna Mobil di Kota Semarang Rendah

Petugas Dishub menderek mobil pengendara yang nekad parkir di tepian Jalan Pemuda yang sudah terpasang rambu larangan parkir.

HALO SEMARANG – Dinas Perhubungan Kota Semarang (Dishub) Kota Semarang dipusingkan dengan banyaknya pengguna mobil pribadi yang kesadaran hukumnya masih rendah. Misalnya banyak pemilik mobil yang tak mematuhi aturan parkir di jalan-jalan protokol Kota Semarang.

Meski diberikan sanksi tegas berupa denda tilang dan mobilnya diderek, beberapa pengendara di sekitar Jalan Pemuda masih banyak yang nekad menggunakan tepian jalan yang sudah terpasang rambu -rambu larangan parkir dari Dinas Perhubungan Kota Semarang (Dishub) Kota Semarang.

Sebelumnya, Dishub Kota Semarang menegaskan, akan menderek mobil yang parkir sembarangan, khususnya di kawasan jalan protokol “segitiga emas”. Yaitu sepanjang Jalan Pemuda, Jalan Gajahmada,  dan Jalan Pandanaran.

Memang di titik tertentu masih kerap dipakai mobil untuk parkir sembarangan, seperti di depan pusat oleh-oleh Pandanaran, dan depan SMAN 3 Semarang dan SMA N 5 Semarang. Ini membuktikan bahwa kesadaran hukum dan aturan para pengguna mobil di Kota Semarang masih rendah.

“Padahal kami sudah memberikan rambu-rambu larangan parkir di jalan-jalan tersebut. Kami akan tindak tegas, dengan menderek mobil pengendara yang parkir di sembarang tempat,” tegas Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto.

Ditambahkan Endro, penindakan parkir liar dengan menderek mobil yang parkir sembarangan merupakan solusi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan. Sebelumnya, pihaknya hanya memberlakukan penggembokan bagi mobil yang parkir di sembarang tempat. Namun upaya tersebut tidak mengatasi kemacetan. Sehingga penderekan menjadi pilihan yang tepat bagi pelanggar.

“Kami mohon kerja sama mayarakat kalau berhenti lihat rambu-rambu yang ada. Kami tidak akan menderek selama di situ tidak ada larangan parkir,” imbaunya.

Menurutnya, kantong parkir di sepanjang Jalan Pemuda sudah cukup memadai. Setiap instansi di jalan tersebut memiliki tempat parkir. Sehingga, tidak ada alasan bagi karyawan ataupun masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

“Bagi pemilik kendaraan yang diderek, mereka harus meminta surat tilang dari kepolisian. Mereka harus menunjukan surat tilang tersebut kepada Petugas Dishub saat mengambil kendaraan. Tentu ini ada penindakan dari kepolisian karena sudah pasti melanggar peraturan, mereka berhenti di tempat larangan,” ujarnya.

Endro mengakui, alat derek yang dimiliki Dishub Kota Semarang masih terbatas. Pihaknya tengah mengupayakan untuk menganggarkan alat derek yang besar agar bisa melakukan penindakan terhadap armada-armada besar yang biasanya melanggar peraturan.

“Alat derek kami hanya dua, kapasitas masih terbatas. Kalau di jalan arteri kami belum bisa melakukan penindakan maksimal,” ungkapnya.(HS)

Pazaarseni Semarang 2019 Siap Digelar September Nanti

Velodrome di Stadion Diponegoro, Lintasan yang Konon Tertua di Indonesia Tersebut Kini Kurang Terawat