in

Polisi Periksa Delapan Orang Jadi Saksi Kasus Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo

Proses evakuasi korban perahu wisata terbalik di Waduk Kedungombo.

 

HALO SEMARANG – Kasus kecelakaan Prahu di Waduk Kedungombo, Kecamatan Kemusuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang mengakibatkan 20 orang penumpang tercebur kedalam air, dan 9 orang meninggal dunia, saat ini ditangani Polda Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat di hubungi, Senin malam (17/5/2021).

Dijelaskan Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat ini Polda Jawa Tengah sudah mengamankan delapan saksi yang diperiksa dalam insiden perahu di waduk Kedungombo itu.

Delapan saksi tersebebut, terdiri dari pengelola wisata Waduk Kedungombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala desa, penjaga masuk dan juga keluarga korban.

“Kita belum tetapkan tersangka, karena prosesnya baru penyelidikan, kalau sudah gelar dan naik ke tingkat penyidikan baru kita bisa menentukan tersangka. Untuk saat ini belum,” jelasnya.

Iskandar mengatakan, bahwa kepolisian baru akan melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan air ini. Hal ini dilakukan untuk menentukan status dalam perkara tersebut, sehingga nantinya bisa ditingkatkan pada penyidikan.

“Rencananya, akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut, dan hasil dari gelar perkara itu nantinya baru kita ke tahap penyidikan pada kasus ini,” terangnya.

Iskandar juga mengungkapkan, dalam kejadian itu, diketahui bahwa pengemudi perahu masih di bawah umur. Menurut informasi yang diterimanya, pengemudi perhau ini adalah keponakan pemilik warung apung tersebut.

“Usianya masih 13 tahun, dia disuruh pemilik warung apung mengantar penumpang dan menjemput penumpang menuju ke rumah makan miliknya, jaraknya memang cukup lumayan,” ucapnya.

Terkait dengan adanya penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian, dia menuturkan, perintah penutupan bukan dari Kapolda Jateng saja. Namun dari tim Satgas Covid-19 yang melakukan penutupan semua wisata itu.

“Karena Satgas Covid-19 banyak menemukan pengunjung yang datang dengan melebihi kapasitas 50 persen. Hal ini sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian Ketua Satgas memberikan petunjuk, apabila melanggar protokol kesehatan silakan ditutup sementara tempat wisata tersebut,” bebernya.

Kabidhumas Polda Jateng Juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengunjungi tempat wisata yang sudah terlihat agak ramai. Dan juga untuk selalu menggunakan masker serta menjaga jarak, mengingat Covid-19 semakin meningkat di Indonesia.

“Saya minta kepada masyarakat yang akan berkunjung ketempat lokasi wisata, perhatikan jumlah pengunjung, dan terapkan protokol kesehatan. Dan jika berwisata ke air, perhatikan apakah tersedia pelampungnya tidak, serta muatan kapasitas penumpanya berapa, itu harus di perhatikan. Jika tidak ada yang sampaikan tadi laporkan segera pada petugas yang ada dilokasi,” pungkasnya.(HS)

Petugas Gabungan Disiagakan Untuk Penyekatan Arus Balik di Tol Kalikangkung

Fasilitasi Lulusan Udinus Di Masa Pandemi, Career Center Udinus Gelar Virtual Job Fair Ke-3