in

DMFI Apresiasi Wali Kota Salatiga Keluarkan SE Pelarangan Perdagangan Daging Anjing

Wali Kota Salatiga, Yulianto. (dok Instagram @yuliyantosalatiga).

 

HALO SEMARANG – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mewakili jutaan pendukungnya di seluruh dunia memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan selamat kepada Wali Kota Salatiga, Yuliyanto yang telah mengambil langkah maju dengan mengeluarkan peraturan tegas terkait pelarangan perdagangan daging anjing di wilayahnya.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota tersebut, resmi melarang perdagangan daging anjing di seluruh wilayah Salatiga.

Menurut Karin Franken, National Coordinator Dog Meat Free Indonesia Coalition mengatakan, sikap Wali Kota Salatiga ini lebih mengutamakan kesehatan masyarakat serta kesejahteraan hewan. Sebelumnya kebijakan serupa juga dikeluarkan Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.

Hal ini seiring dengan berkembangnya pemikiran masyarakat dan kemajuan daerah, dengan bertambahnya jumlah negara, wilayah, kabupaten dan kota yang mengeluarkan larangan resmi untuk memperdagangkan, memotong, dan mengkonsumsi daging anjing.

“Sejak pandemi Covid-19, semakin besar desakan dari seluruh dunia untuk mengakhiri perdagangan hewan yang kejam dan berbahaya, dengan semakin kecil toleransi akan kekejaman terhadap hewan. Inilah saat untuk bertindak, sesuai dengan Surat Edaran dari Pemerintah Pusat dan peraturan yang telah berlaku dan apabila diterapkan dengan baik, tidak akan membiarkan adanya perdagangan dan pemotongan anjing,” katanya, dalam rilis yang diterima halosemarang.id.

Meski beberapa orang mengkonsumsi daging anjing untuk mendapatkan khasiatnya, kata dia, pada kenyataannya daging anjing justru dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat, salah satunya rabies.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penyebaran rabies tertinggi terjadi pada provinsi dan kabupaten dengan tingkat konsumsi daging anjing tertinggi, dan membawa akibat dan konsekuensi yang sangat merugikan bagi kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan dan perekonomian lokal. Dari investigasi yang dilakukan koalisi DMFI telah mengungkap kenyataan yang kejam dan ilegal dari perdagangan di Jawa dan seluruh Indonesia. Setiap bulannya, puluhan ribu anjing dengan penyakit dan
status rabies yang tidak jelas akan dipukuli dan diikat dengan posisi terbalik hingga kehabisan darah dalam keadaan hidup-hidup, untuk kemudian jadi daging konsumsi,” ujarnya.

Mayoritas anjing yang ditemukan di Provinsi Jawa Tengah untuk diperdagangkan ini didapat dengan cara yang ilegal dan dibawa dari Jawa Barat menuju “hotspot” untuk konsumsi daging anjing seperti Kota Solo.

“Rekaman mengerikan yang telah dikumpulkan dari investigasi DMFI telah menimbulkan begitu banyaknya seruan untuk segera diambil tindakan akan hal ini. Ada beberapa pejabat yang mengklaim bahwa perdagangan daging anjing dapat di”sanitasi” dan dilakukan dengan lebih “manusiawi”, pada kenyataannya, tidak ada satupun negara di dunia ini yang merancang semacam panduan tentang cara yang manusiawi untuk memproduksi daging anjing yang layak dikonsumsi manusia atau bahkan mengatur/mengesahkan perdagangan ini,” ucapnya.

Usaha dalam bentuk apapun untuk mengatur perdagangan ini, lanjut dia, merupakan hal yang salah dan akan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan perdagangan daging anjing.

Terlebih lagi, perdagangan ini ilegal dan hanya sebagian kecil dari total penduduk yang mengkonsumsi daging anjing atau mendapat keuntungan dari perdagangan daging anjing. Sebagai buktinya, terdapat begitu banyak dukungan untuk diambilnya tindakan guna menghentikan perdagangan ini.

“Langkah yang telah diambil di Salatiga, Karanganyar dan Sukoharjo dapat menyelamatkan nyawa ribuan anjing tiap bulannya, maka dukunglah gerakan nasional untuk menghentikan perdagangan yang ilegal dan berbahaya ini,” katanya.

DMFI sendiri telah mengirimkan begitu banyak surat imbauan kepada pemerintah mengenai bahaya perdagangan ini. Namun masih saja ditemukan adanya perdagangan yang kejam dan berbahaya di banyak kota besar di Indonesia, termasuk Ibu Kota Jakarta, dan provinsi Jawa Tengah.

“Untuk mencapai Indonesia yang bebas daging anjing, seluruh provinsi perlu bersatu demi memutus rantai penawaran dan permintaan akan daging anjing. Inilah saatnya bagi Pemerintah Pusat dan Provinsi Indonesia untuk memprioritaskan masalah ini dengan dasar kesehatan dan keamanan rakyat serta kesejahteraan hewan, dan memenuhi janji mereka untuk menghentikan perdagangan ini,” pungkasnya.(HS)

Usai Terima Remisi, Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Makin Semangat Bekerja

Kado Terakhir Persembahan Terzic