in

Raperda Kades dan Perades, Ketua DPRD Kendal: Orientasinya Pelayanan kepada Masyarakat

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menerima Raperda Kepala Desa dan Wakil Kepala Desa dari Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi.

HALO KENDAL – Sejumlah substansi baru yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, disampaikan Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi dalam Rapat Paripurna terkait penyampaian Raperda di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (26/10/2026).

Adapun beberapa substansi, meliputi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, pengaturan calon tunggal dalam pemilihan kepala desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa dan perangkat desa.

Selain mengatur masa jabatan dan tunjangan purnatugas, Raperda tersebut juga memuat ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak maksimal empat gelombang, serta persetujuan bupati dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

Benny Karnadi menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Menurutnya, desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang mampu mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan hak asal usul dan hak tradisional desa dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat, diperlukan tata kelola pemerintahan yang efektif, pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Benny mewakili Bupati Kendal.

Ia juga menegaskan, kepala desa dan perangkat desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, regulasi yang mengatur kedudukan, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, hingga larangan bagi kepala desa dan perangkat desa perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Penyesuaian tersebut juga menjadi tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Benny berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Kendal dan memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Harapan kami, Raperda di luar Propemperda ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, saat memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa agenda persetujuan bersama terhadap Raperda Kabupaten Kendal dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026).

Penjadwalan tersebut dilakukan karena Panitia Khusus (Pansus) masih perlu menggelar rapat untuk menyimpulkan dan mencermati Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah sebelum dibawa ke tahap persetujuan bersama.

“Rapat kerja Panitia Khusus akan dilaksanakan besok, Rabu (28/10/2026), untuk melakukan pencermatan terhadap Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah sebelum persetujuan bersama,” jelas Mahfud.

Dirinya menambahkan, pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, serta larangan bagi kepala desa dan perangkat desa sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Menurut Mahfud, penyusunan dan penetapan Perda tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah untuk menyediakan pedoman yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat desa.

“Pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan kepala desa dan perangkat desa sangat diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.(HS)

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag Tekankan Perbanyak Ruang Perjumpaan

Disperinaker Kendal Dorong Peserta Pelatihan Vokasi Nasional dapat Memanfaatkan Keterampilan untuk Bersainh di Dunia Kerja