HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan perubahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin (26/10/2026), yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Taj Yasin mengatakan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru.
Salah satu penyesuaian tersebut berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo, yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.
“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin.
Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setelah penetapan perda tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.
“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Taj Yasin menjelaskan, penetapan perda tersebut belum dapat langsung diterjemahkan menjadi persentase kenaikan pendapatan.
Pasalnya, pengaturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur.
Dalam rapat itu, juga dilakukan serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Pemprov Jawa Tengah berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi serta pencabutan perda sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.(HS-08)


