in

Kemenag Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pungli di KUA

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Nikah atau Rujuk Ditjen Bimas Islam Tahun 2026 di Jakarta, baru-baru ini. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad menegaskan, pengelolaan Penerimnaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak hanya berorientasi pada peningkatan, tetapi juga harus mengutamakan integritas dan kualitas pelayanan.

Ia meminta seluruh jajaran mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan pembayaran biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), sesuai tarif resmi, disetorkan ke kas negara, dan tidak ada pungli.

Hal itu disampaikan Abu Rokhmad, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Nikah atau Rujuk Ditjen Bimas Islam Tahun 2026 di Jakarta, baru-baru ini.

“Pokoknya zero toleransi terhadap berbagai macam pungutan liar. Yang penting berkah. Sedikit kalau berkah itu cukup. Yang penting memang harus dijaga integritasnya,” kata dia, seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurut Abu Rokhmad, penguatan integritas menjadi strategi pertama dan utama dalam pengelolaan PNBP layanan nikah dan rujuk.

Tujuannya, mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Selain penguatan integritas, strategi kedua ialah mengoptimalkan sinergi dan koordinasi dalam pengelolaan PNBP.

Dijelaskan Abu Rokhmad, kerja sama seluruh jajaran dan pemangku kepentingan diperlukan agar pelayanan berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi, evaluasi berkala, pemantauan, serta mitigasi kendala.

“Ini eranya kolaborasi dan sinergi. Terus lakukan koordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, peningkatan PNBP perlu diiringi dengan peningkatan kualitas layanan pencatatan pernikahan.

Karena itu, optimalisasi penerimaan negara juga perlu didukung upaya mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi.

Strategi ketiga ialah memanfaatkan teknologi digital dalam layanan nikah. Digitalisasi dapat mempercepat proses administrasi, mendukung rekonsiliasi data, meningkatkan transparansi, serta mengurangi celah penyimpangan dalam pengelolaan PNBP.

Abu Rokhmad mencontohkan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), termasuk integrasinya dengan data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Langkah ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui digitalisasi layanan.

Selain digitalisasi, Abu Rokhmad juga mendorong penyederhanaan persyaratan administrasi pernikahan agar lebih mudah dipahami dan dipenuhi masyarakat.

Penyederhanaan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga kemudahan pelayanan berjalan beriringan dengan tertib administrasi.

Ia juga meminta agar kebutuhan operasional KUA mendapat perhatian. Ketersediaan listrik, air, dan internet, serta dukungan kebersihan dan pemeliharaan kantor perlu dipenuhi untuk menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Abu Rokhad berharap seluruh jajaran terus meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan PNBP.

Dengan tata kelola yang baik, penerimaan negara diharapkan tetap tumbuh tanpa mengabaikan kualitas layanan.

“Dengan cara-cara yang efisien, sesuai dengan ketentuan, insyaallah PNBP tetap bisa tumbuh dan berkembang,” kata dia. (HS-08)

 

 

Menag Sebut Pelindungan Data Pribadi Bagian dari Menghormati Martabat Manusia

Bencana Berulang, Legislator Tegaskan Beban Jangan Ditanggung Rakyat, tapi Pencemar Harus Membayar