in

Menag Sebut Pelindungan Data Pribadi Bagian dari Menghormati Martabat Manusia

Menag Nasaruddin Umar, dalam acara Privacy Leader Summit 2026. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pelindungan data pribadi bukan semata persoalan teknologi, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia.

Nilai-nilai agama, menurutnya, dapat menjadi landasan moral untuk menjaga privasi dan menghormati hak setiap orang, termasuk dalam kehidupan digital.

Pesan tersebut disampaikan Menag, saat memberikan keynote address pada Indonesia Privacy Leader Summit 2026. Mengusung tema “Faith, Data and Dignity: Religious Leadership and the Commitment to Personal Data Protection in Indonesia”, forum ini membahas peran kepemimpinan keagamaan dalam memperkuat komitmen pelindungan data pribadi di Indonesia.

Menag mengaitkan penghormatan terhadap privasi dengan ajaran agama tentang larangan memasuki ruang pribadi orang lain tanpa izin dengan mengutip penggalan Qur’an Surah An Nur ayat 27.

Menurutnya, prinsip tersebut relevan untuk membangun kesadaran agar masyarakat tidak sembarangan mengakses atau membuka informasi pribadi milik orang lain.

“Janganlah kalian masuk ke dalam ruang privasi seseorang. ‘Hatta tastaknisu’ sampai kalian mendapatkan izin. Privasinya orang jangan dibobol, password-nya orang lain,” kata Menag di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa penghormatan terhadap privasi, harus dilandasi kesadaran bahwa setiap manusia memiliki martabat yang wajib dijaga. Prinsip tersebut berlaku universal, tanpa membedakan agama, etnis, jenis kelamin, maupun usia.

“Apapun agamanya, etniknya, jenis kelaminnya, usianya, berapa pun orang itu, jangan dibobol rahasianya, jangan dipandang enteng, harus dimuliakan,” tegasnya.

Menag juga mengingatkan bahwa etika dalam menjaga martabat manusia tidak berhenti pada perlindungan data, tetapi mencakup cara seseorang memperlakukan dan membicarakan orang lain.

Informasi pribadi maupun hal-hal yang dapat merugikan seseorang tidak semestinya disebarluaskan tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Dalam konteks penyebaran informasi di ruang digital, Menag menekankan pentingnya melakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum meneruskan informasi yang bersifat kontroversial.

Sikap terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dapat membuat seseorang turut menyebarkan fitnah.

“Apabila datang informasi kontroversial, klarifikasi, konfirmasi dulu, jangan langsung di-enter, di-expose. Kalau itu fitnah, maka kita pun juga ikut memfitnah,” pesan Menag.

Melalui forum ini, Menag mengajak masyarakat menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan etis dalam membangun budaya pelindungan data pribadi.

Menjaga kerahasiaan, menghormati privasi, dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi merupakan bagian dari upaya memuliakan manusia.

Indonesia Privacy Leader Summit 2026 mempertemukan pemimpin agama, regulator, akademisi, dan praktisi privasi untuk membahas penguatan komitmen pelindungan data pribadi.

Kolaborasi lintas sektor dan lintas agama diharapkan dapat memperkuat kesadaran bahwa pelindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab teknis dan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga martabat setiap manusia. (HS-08)

 

 

Temukan Bansos Tak Tepat Sasaran di Pemalang, Gus Yasin Minta DTSEN Diperbarui

Kemenag Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pungli di KUA