in

15 Tahun Pembangunan Gereja Tak Selesai, Bupati Lamandau Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Gereja Katolik Induk di Nanga Bulik, Kalimantan Tengah, yang belum selesai dibangun. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama menindaklanjuti permohonan Pemerintah Kabupaten Lamandau, untuk menyelesaikan pembangunan Gereja Katolik Induk di Nanga Bulik, Kalimantan Tengah, yang telah dimulai sekitar 15 tahun lalu.

“Pembangunan gereja ini telah dimulai sekitar 15 tahun lalu, tetapi belum rampung karena keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama, AM Adiyarto Sumardjono, belum lama ini.

Pembahasan penyelesaian gereja, berlangsung dalam audiensi Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i dengan Bupati Lamandau di ruang audiensi Wamenag, belum lama.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap permohonan penyelesaian pembangunan gereja.

“Bupati Lamandau telah menyampaikan surat kepada Menteri Agama tentang rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum agar pembangunan gereja dapat memperoleh dukungan pembiayaan melalui APBN Tahun Anggaran 2027. Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat rekomendasi Dirjen Bimas Katolik pada 18 September 2026,” jelas A.M. Adiyarto Sumardjono.

Dikatakannya, gereja yang berada dalam wilayah Keuskupan Palangka Raya tersebut menjadi salah satu sarana peribadatan yang dibutuhkan umat Katolik di Kabupaten Lamandau.

Pemerintah daerah mengupayakan penyelesaian pembangunan setelah proyek tersebut belum rampung selama bertahun-tahun.

“Penyelesaian Gereja ini sangat penting seiring perkembangan umat Katolik di Kabupaten Lamandau. Jumlah umat Katolik di wilayah tersebut mencapai sekitar 20 ribu jiwa, menjadikannya salah satu wilayah dengan jumlah umat yang signifikan di Kalimantan Tengah. Selain Gereja, lahan seluas 5 hektare tersebut direncanakan dilengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan Katolik,” ungkap AM Adiyarto Sumardjono.

Menurutnya, bagi masyarakat Katolik di Kabupaten Lamandau, keberadaan Gereja Katolik Induk tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sebuah bangunan fisik, namun juga kebutuhan masyarakat untuk memiliki ruang peribadatan dan pembinaan kehidupan keagamaan yang layak.

“Karena itu, pemerintah terus mendorong adanya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar kebutuhan masyarakat terhadap sarana peribadatan dapat direspon secara bertahap sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran negara,” kata AM Adiyarto Sumardjono. (HS-08)

 

 

Komisi X DPR Kaji Penguatan Perlindungan Anak dari Perundungan dalam RUU Sisdiknas

Tutup Mahasabha XIII PHDI, Wamenag Tekankan Implementasi Nilai Dharma