HALO JEPARA – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara, mendapati aktivitas pengambilan batu di Sungai di Desa Jlegong, Kecamatan Keling, bisa mencapai 25 rit per hari.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara, Nafe’ Sutejo, mengatakan, tim melakukan pengecekan lokasi pada 5 Oktober 2026, setelah menerima laporan dari warga.
“Telah dilakukan peninjauan lokasi kegiatan usaha pertambangan, dengan pemilik usaha atas nama An, di Desa Jlegong, Kecamatan Keling,” kata Nafe’ Sutejo, yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, seperti dirilis jepara.go.id.
Di lokasi juga ditemukan satu unit ekskavator dan dua unit truk. Berdasarkan informasi dari mandor lahan, alat tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik D alias K.
Namun demikian, saat ditemukan oleh tim, ketiga peralatan tersebut berada di sungai, bukan di lahan yang disebutkan.
Berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Keling, kegiatan tersebut memang awalnya berada di area persawahan di samping sungai.
Nafe’ mengatakan pihak penambang berdasarkan keterangan mandor melakukan pengambilan batu sekitar 25 rit per hari. Material tersebut dijual dengan harga Rp57 ribu per ton.
“Berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Tim kemudian meminta aktivitas penambangan dihentikan. Pengelola kegiatan juga diwajibkan membayar pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah dijual.
Mandor sekaligus pekerja di lokasi, A, mengatakan aktivitas tersebut baru berlangsung sekitar 20 hari.
Menurut dia, kegiatan awalnya berupa meratakan sawah yang sebelumnya memiliki kedalaman sekitar satu meter.
“Baru 20 hari. Dimulai dengan meratakan sawah yang sebelumnya kedalamannya 1 meter,” tuturnya.
Menurut A, material batu padas dari sawah tersebut kemudian diturunkan hingga mendekati aliran sungai. Sawah tersebut, dia sebut milik P.
“Material batu padasnya saya turunkan sampai sini,” ujarnya sambil menunjukkan lokasi.
A mengatakan aktivitas pengambilan batu dilakukan di lahan milik D. Material yang diambil hanya berupa batu.
Batu tersebut dijual dengan harga Rp57 ribu per ton. Dari harga tersebut, Rp23 ribu digunakan untuk ongkos angkut material.
Lebih lanjut diungkapkannya, pengambilan batu mencapai sekitar 25 rit per hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan sisi barat daya berbatasan dengan sawah. Sisi timur laut berbatasan dengan aliran sungai dan sawah.
Di sisi tenggara terdapat bendungan air. Aliran air dari bendungan tersebut mengarah ke barat laut. (HS-08)


