HALO KENDAL – Aksi tawuran antarkelompok remaja yang diduga hendak terjadi di wilayah Kabupaten Kendal berhasil digagalkan polisi. Satreskrim Polres Kendal mengungkap dua kasus berbeda di Kecamatan Cepiring dan Kaliwungu, sekaligus mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi kelompok remaja yang kerap disebut “Kreak”.
“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘Kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan,” tandas Ratna, Selasa (29/9/2026).
Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku, termasuk seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus pertama terungkap pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Saat itu, warga melaporkan adanya dugaan aksi saling tantang antarkelompok kepada petugas Polsek Cepiring yang sedang melakukan patroli UKL.
Dari informasi tersebut, polisi mendapati dugaan aksi saling tantang antara kelompok Team @slonong dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_.
“Mengetahui kehadiran warga dan petugas, para pelaku panik dan melarikan diri, namun tiga remaja berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Ratna.
Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam. Mereka yakni NF, 18, warga Desa Cepiring, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal.
Sementara satu lainnya, MR, 17, yang masih duduk di kelas XII, diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum.
Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang 100 sentimeter, satu bilah corbek sepanjang 140 sentimeter, dua unit ponsel, dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Kasus kedua terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal. Petugas mendeteksi adanya provokasi tawuran melalui media sosial pada Minggu (6/9/2026).
Sebuah akun Instagram, wartan.boyss165, diketahui menantang kelompok original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok kemudian diduga sepakat bertemu untuk melakukan aksi kekerasan di sekitar Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.
Satreskrim Polres Kendal selanjutnya melakukan profiling untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Hasilnya, tiga pemuda berhasil diamankan. Mereka yakni AA, 18, karyawan swasta asal Krajankulon; ME, 18, pelajar asal Plantaran; dan MF, 19, karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.
“Ketiga pemuda yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kendal adalah AA usia 18 tahun karyawan swasta asal Krajankulon, kemudian ME usia 18 tahun pelajar asal Plantaran, dan MF usia 19 tahun, karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu,” jelas Ratna.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita enam senjata tajam. Di antaranya satu bilah celurit besi dengan panjang mencapai 200 sentimeter, satu celurit besi sepanjang 180 sentimeter, dan satu bilah corbek besi sepanjang 150 sentimeter, serta sejumlah senjata tajam lainnya.
“Selain itu petugas juga menyita pakaian yang dikenakan para tersangka sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Ratna mengatakan, para terduga pelaku dalam dua perkara tersebut dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
“Saat ini, Satreskrim Polres Kendal tengah merampungkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk melanjutkan proses hukum hingga ke meja hijau,” katanya.
Kapolres Kendal juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Terlebih, sebagian besar pihak yang diamankan dalam dua kasus tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi ‘Kreak’ yang berujung pada jeruji besi,” pesannya.
Ia menegaskan, Polres Kendal akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kendal.(HS)


