in

Hampir Setahun Overstay, Mahasiswa Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Foto ilustrasi proses pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

HALO SEMARANG – Seorang warga negara Timor Leste yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang setelah diduga tinggal di Indonesia hampir satu tahun melewati masa berlaku izin tinggalnya.

Identitas WNA tersebut tidak dipublikasikan. Sebelumnya, ia memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa dengan Unimus sebagai penjamin.

Penanganan kasus tersebut bermula ketika petugas Imigrasi Semarang menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sejak Februari 2026, petugas telah berkoordinasi dengan pihak Unimus untuk mencari informasi mengenai keberadaannya.

Saat itu, pihak kampus juga belum mengetahui keberadaan mahasiswa tersebut. Titik terang muncul ketika Imigrasi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian.

Petugas kemudian mengamankannya saat tiba di kampus dan melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal merupakan kewajiban setiap warga negara asing yang berada di Indonesia.

“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menambahkan, koordinasi dengan pihak kampus menjadi salah satu bagian penting dalam proses penelusuran keberadaan WNA tersebut.

“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penanganan administratif, WNA tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Pendeportasian dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas Imigrasi Semarang mengawal yang bersangkutan selama proses pemeriksaan keimigrasian hingga keberangkatan menuju Dili, Timor Leste.

Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan QG 500 pada pukul 09.00 WITA. Seluruh proses pendeportasian berlangsung aman dan lancar.

Sebagai tindak lanjut administratif, Imigrasi Semarang juga telah memasukkan WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan.

Imigrasi Semarang mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal masing-masing. Perpanjangan maupun perubahan izin tinggal perlu diurus sebelum masa berlaku izin sebelumnya berakhir.

Imbauan serupa juga ditujukan kepada para penjamin WNA, termasuk lembaga pendidikan yang menjamin mahasiswa asing.

Penjamin diharapkan menjaga komunikasi dengan mahasiswa yang berada di bawah tanggung jawabnya, memantau status izin tinggal, serta segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi apabila terdapat kendala atau perubahan kondisi.

Imigrasi Semarang juga mengingatkan bahwa pengurusan izin sejak jauh hari akan memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran masa tinggal di Indonesia.(HS)

Disdikbud Kendal Larang Siswa SMP Bawa Motor Sendiri Ke Sekolah, Upaya Hindari Risiko Kecelakaan

884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik TBC, Deteksi Kasus Diperkuat hingga Desa