in

Data Pertanahan dan Pajak Kendal Diintegrasikan, Potensi Kehilangan Pendapatan Daerah Ditekan

Sosialisasi Peralihan Terintegrasi (Perintis) dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Rabu (22/9/2026).

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kehilangan pendapatan, mencegah tumpang tindih data, sekaligus membuat pelayanan pertanahan dan perpajakan lebih mudah bagi masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kendal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, sekaligus Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) di Aula Kantor Pertanahan Kendal, Rabu (23/9/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian surat setoran pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan.

Menurut Joko, integrasi data tidak boleh berhenti sebatas pertukaran informasi antarlembaga. Lebih dari itu, data yang terintegrasi diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan validitas data sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Integrasi ini kita harapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan dan perpajakan, memberikan kemudahan serta kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan basis data yang lebih baik bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Joko.

Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang. Di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah-Nomor Objek Pajak (NIB-NOP), percepatan sertifikasi aset, dukungan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, Konsolidasi Tanah (KT), sertifikasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pemeliharaan data melalui layanan Perintis 10 Hari.

Kerja sama juga mencakup dukungan sarana dan prasarana pelayanan pertanahan.

Joko menuturkan, layanan pertanahan memiliki kaitan erat dengan aktivitas ekonomi, pembiayaan, investasi, serta penerimaan daerah dan negara.

Hal itu terlihat dari nilai transaksi dan penerimaan yang tercatat sepanjang 2024-2026. Nilai hak tanggungan di Kabupaten Kendal mencapai Rp6,9 triliun, sedangkan BPHTB mencapai Rp278,1 miliar.

Pada periode yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat Rp95,1 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp29 miliar.

“Oleh karena itu, semakin baik kualitas data dan semakin mudah layanan pertanahan, semakin baik pula dukungannya terhadap kepastian transaksi, pembiayaan, investasi, dan penerimaan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan.

Terutama dalam pengelolaan aset pemerintah daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kesepakatan ini menjadi momentum penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam aspek manajemen aset dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Dyah.

Menurutnya, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan akan memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah. Data yang lebih akurat dapat membantu meminimalkan potensi kehilangan pendapatan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih data.

Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan turut memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

“Data yang sinkron juga akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan yang semakin tepat sasaran,” tandasnya.

Selain persoalan integrasi data, kerja sama tersebut juga mencakup percepatan pensertifikatan tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kendal.

Sertifikasi aset dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah, mencegah potensi sengketa, sekaligus mengamankan aset daerah.

Karena itu, Dyah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara konkret.

Ia meminta komunikasi antara perangkat daerah dengan Kantor Pertanahan Kendal dilakukan secara intensif, termasuk melalui rekonsiliasi data secara berkala.

“Koordinasi dan rekonsiliasi data harus dilakukan secara berkala. Saya juga meminta BPKAD dan Bapenda mendukung penuh tim dari Kantor Pertanahan Kendal agar kesepakatan ini benar-benar memberikan hasil yang konkret bagi pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.(HS)

149 Nelayan Batang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Setahun Ditanggung BPI