HALO DEMAK – Selesainya sebuah tugas, belum menunjukkan sebuah kinerja, karena masih harus dicek tentang kesesuaian dengan target dan standar, serta kontribusi bagi unit kerja dan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Demak, Wiedy Yudha Kurniawan, saat memberikan materi Penguatan Manajemen bagi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026).
Wiedy menekankan, PPPK Paruh Waktu perlu mengubah pola pikir dari sekadar menyelesaikan tugas, menjadi menghasilkan kinerja.
Menurutnya, pekerjaan yang cepat selesai maupun banyaknya aktivitas belum otomatis menunjukkan kinerja yang baik.
“Kinerja perlu dilihat dari target, hasil, kualitas, proses, dan kontribusinya terhadap tujuan organisasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan kinerja dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penetapan ekspektasi, pelaksanaan dan pemantauan pekerjaan, pemberian umpan balik, hingga evaluasi berdasarkan bukti.
Kemudian penggunaan aplikasi E-SKP BKN yang disampaikan Bambang Yuwono, dari Kelompok Substansi Penilaian Kinerja BKPSDM Demak, di jelaskan, penyusunan SKP dilakukan sesuai hierarki mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hingga pelaksana, sedangkan penilaian dilakukan dari pelaksana hingga JPT.
“Penilaian kinerja dilakukan melalui penilaian tahunan dan penilaian periodik, baik bulanan maupun triwulanan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan kinerja ASN yang perlu dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan,” kata Bambang, seperti dirilis demakkab.go.id.
Sementara itu, Desriana Nurul Qudriah, dari Kelompok Substansi Pembinaan dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Demak, mengingatkan bahwa perubahan status menjadi ASN juga diikuti dengan perubahan tanggung jawab.
“Status sebagai ASN harus diikuti dengan perubahan pola pikir, sikap, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas”, ujarnya.
Ia menyampaikan, PPPK Paruh Waktu wajib menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, menaati ketentuan jam kerja, menjaga integritas dan rahasia jabatan, serta memelihara aset negara.
“Kedisiplinan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas. PPPK Paruh Waktu wajib melakukan presensi sesuai ketentuan dan memastikan setiap ketidakhadiran disertai alasan serta dokumen yang sah,” kata dia. (HS-08)


