in

13 Jabatan Kepala Desa dan 338 Perangkat Desa di Kendal Masih Kosong

Foto ilustrasi.

HALO KENDAL – Sebanyak 13 jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Kendal masih kosong dan saat ini diisi oleh penjabat (Pj), sementara lima kepala desa lainnya bakal purna tugas pada Oktober 2026 nanti. Selain itu 338 jabatan perangkat desa juga mengalami kekosongan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan, 13 jabatan kades tersebut untuk sementara diisi oleh penjabat yang berasal dari unsur kecamatan maupun perangkat desa.

Dijelaskan, yang menduduki jabatan Pj kades harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal.

“Sementara, khusus lima kepala desa yang akan purna tugas pada Oktober 2026, direncanakan bakal dilakukan pemilihan kepala desa atau Pilkades pada tahun 2027. Sedangkan untuk di luar lima kades atau yang meninggal dunia, akan dilaksanakan pemilihan serentak pada tahun 2028,” jelas Febi sapaan akrabnya.

Dirinya mengungkapkan, selain jabatan kepala desa, kekosongan juga terjadi pada ratusan posisi perangkat desa.

“Saat ini terdapat sekitar 338 jabatan perangkat desa yang kosong, dan jumlah tersebut masih terus bergerak, sehingga perlu dilakukan pengisian kekosongan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Febi.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan regulasi yang lebih jelas mengenai kepala desa dan perangkat desa.

Untuk itu lanjut Febi, pihaknya menyambut baik adanya rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang mengatur tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Regulasi itu nantinya dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam proses pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa,” tandasnya.

Febi menambahkan, Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan. Setelah pembahasan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan public hearing sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

“Sekarang ini masih masuk perencanaan dan dalam pembahasan. Tinggal nanti public hearingnya, kalau sudah didok, pelaksanaannya pada 2027, khususnya untuk lima desa yang kosong itu,” imbuhnya.

Febi juga menyebut, dalam rancangan regulasi, terdapat sejumlah perubahan ketentuan. Salah satunya menyangkut perangkat desa yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades.

Jika sebelumnya perangkat desa yang mencalonkan diri cukup mengambil cuti, dalam ketentuan baru nantinya perangkat desa tersebut diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

“Sebelumnya, perangkat desa yang akan mencalonkan diri kan cukup mengambil cuti, dalam ketentuan baru ini nantinya, perangkat desa yang maju di Pilkades harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon,” jelas Febi.

Selain itu, persyaratan calon perangkat desa juga menjadi salah satu poin yang dibahas. Menurutnys, ketentuan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni calon perangkat desa harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).

“Walaupun masyarakat menginginkan warga lokal atau setempat, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi masih Warga Negara Indonesia atau WNI. Jadi semua WNI bisa mencalonkan sebagai perangkat desa di manapun,” kata Febi.

Rancangan regulasi, juga memuat perubahan mengenai masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya masa jabatan kepala desa enam tahun, dalam rancangan aturan tersebut diusulkan menjadi delapan tahun.

Febi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda. Dengan regulasi yang lebih jelas, proses pengisian perangkat desa maupun pemilihan kepala desa diharapkan memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara tertib.

“Harapannya, dengan adanya Perda ini prosesnya bisa lebih jelas, tertib dan ada kepastian hukum. Sehingga kekosongan kepala desa maupun perangkat desa bisa segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (HS-06)

Galodo Menerjang Solok, Polri Gerak Cepat Kerahkan SAR dan Jadikan Mapolres Tempat Pengungsian

Bidpropam Polda Jateng Gelar Baksos Air Bersih untuk Warga Desa Tejorejo Kendal