HALO TEGAL – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi, berpesan agar anggota BPD, mampu menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk disampaikan kepada kepala desa dan jajarannya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, dalam rangkaian acara pelantikan dan Pengucapan sumpah / janji jabatan 400 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034, Selasa (22/09/2026), di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal.
Prosesi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tegal tersebut, dihadiri sejumlah pejabat Forkomimda, Pejabat Pemkab, hingga pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tegal.
“Anggota BPD diharapkan mampu menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara baik, sekaligus membangun komunikasi yang harmonis dengan pemerintah desa,” kata Yuriswandi, seperti dirilis tegalkab.go.id.
Untuk diketahui, pelantikan 400 anggota (BPD) dari 60 desa di Kecamatan Adiwerna, Bojong, Dukuhturi, dan Talang. Menandai babak baru penguatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal.
Hal tersebut dikarenakan BPD memiliki peran strategis dalam menyusun dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, mengawasi kinerja pemerintahan desa, serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Mampu Beradaptasi
Di tengah perkembangan zaman, anggota BPD juga dituntut untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
“Kemudian, anggota BPD diharapkan dapat memanfaatkan teknologi dan keterbukaan informasi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas agar semakin efektif, responsif, dan mampu mendorong kemajuan serta pembangunan desa” ucap Yuriswandi.
Sementara itu, Bupati Tegal juga menambahkan agar seluruh anggota BPD yang baru dilantik, dapat segera menjalankan tiga hal pokok.
“Pertama, membangun kemitraan yang produktif dengan Kepala Desa, bukan hubungan yang saling berhadap-hadapan,” kata dia.
Kedua, mengawal perencanaan dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan akuntabel, sejalan dengan semangat pencegahan korupsi yang terus didorong.
“Ketiga, aktif menjaring aspirasi warga melalui musyawarah desa sebagai wadah pengambilan keputusan yang partisipatif,” tegas Ischak.
Akhir Kata, Bupati Ischak sekali lagi mengucapkan Selamat bertugas kepada seluruh Anggota BPD Masa Keanggotaan 2026–2034.
“Jadilah teladan dalam menjaga kerukunan dan kegotongroyongan yang menjadi ciri khas desa-desa di Kabupaten Tegal. Jalankan pula amanah kelembagaan BPD ini dengan integritas, sehingga masa bakti delapan tahun ke depan membawa kemajuan nyata bagi desa masing-masing,” kata dia. (HS-08)\


