in

Abpednas Banyumas Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Kawal Dana Desa Bersama Kejaksaan

Sosialisasi Jaga Desa, Peningkatan Kapasitas, sekaligus Pengukuhan Abpednas Banyumas Tahun 2026, Selasa (22/9/2026), bertempat di Sasana Krida Raga Satria, Gor Satria Purwokerto. (Foto : banyumaskab.go.id)

 

HALO BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas, bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Peningkatan Kapasitas, sekaligus Pengukuhan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Banyumas Tahun 2026 pada Selasa (22/9/2026), bertempat di Sasana Krida Raga Satria, Gor Satria Purwokerto.

Kegiatan dihadiri sekitar 3.000 peserta, meliputi jajaran Forkopimda Kabupaten Banyumas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat se-Kabupaten Banyumas (di luar wilayah eks Kotatip), seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas, serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banyumas.

Dalam sambutannya, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung RI, melalui program Jaga Desa, yang menurutnya hadir sebagai langkah preventif dan edukatif untuk mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan pendampingan ini, kita berharap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sehingga pengelolaan pemerintahan desa dapat berjalan dengan tertib, tepat aturan, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sadewo juga menyampaikan apresiasi atas penggabungan dua organisasi yang sebelumnya mewadahi anggota BPD di Banyumas, yakni Paguyuban Satria Mitra Desa (SMD) dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banyumas, menjadi satu wadah tunggal bernama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Penyatuan ini turut mengantarkan Kabupaten Banyumas, meraih apresiasi dari pusat atas pencapaian registrasi anggota BPD terbanyak se-Indonesia pada sistem Abpednas.id.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sadewo mengukuhkan 98 orang pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Abpednas Kabupaten Banyumas periode 2026–2031.

Ia berharap para pengurus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat pengabdian kepada masyarakat, serta mendorong hubungan kerja yang harmonis dan proporsional antara BPD, pemerintah desa, dan pemerintah daerah, dengan tetap menjaga fungsi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Sadewo turut menekankan pentingnya penguatan kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi pembahasan dan penyepakatan kebijakan desa, penampungan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintah desa.

Ia juga meminta jajaran Abpednas untuk ikut mengawal jalannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diikuti oleh 259 desa di Kabupaten Banyumas pada tahun 2027.

“BPD memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan dengan lancar, kondusif, dan sukses dari awal hingga akhir. Mari bersama-sama kita kawal dan sukseskan Pilkades Kabupaten Banyumas tahun 2027,” kata dia, seperti dirilis banyumaskab.go.id.

Sementara itu, Sekretaris DPD Abpednas Jawa Tengah, Ali Muhson, menjelaskan bahwa Abpednas merupakan asosiasi yang beranggotakan BPD serta simpatisan.

“Abpednas ini adalah asosiasi yang terdiri dari BPD dan juga simpatisan. Keanggotaan utama adalah para anggota BPD yang ada di setiap desa,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Abpednas Kabupaten Banyumas saat ini beranggotakan sekitar 2.437 orang yang seluruhnya merupakan anggota BPD aktif di desa-desa se-Kabupaten Banyumas, dan organisasi ini juga membuka ruang keanggotaan bagi unsur masyarakat di tingkat kelurahan.

Ali menambahkan, keberadaan Abpednas diharapkan dapat memperkuat kapasitas BPD dalam mengawal pembangunan desa, mengingat latar belakang sumber daya manusia anggota BPD yang cukup beragam.

“BPD diperlukan penguatan kapasitas mengingat SDM yang sangat beragam,” katanya.

Ia menekankan pentingnya BPD tidak hanya menjalankan fungsi secara normatif, tetapi juga lebih aktif mengawal pembangunan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, agar program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Abpednas turut membangun sinergi dengan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat berkonsultasi dan memperoleh arahan hukum dari kejaksaan.

Menurut Ali, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama agar potensi persoalan dapat diketahui sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan hukum, sehingga kerugian di tingkat desa dapat diminimalkan dan pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan optimal. (HS-08)

 

 

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen pada Akhir 2026

Pedagang Desa Dukung Gempur Rokok Ilegal, Edukasi Jadi Kunci Cegah Peredaran