HALO SEMARANG – Kasus kerusakan rumah pribadi milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, terus bergulir. Kuasa hukum Sofyan menyebut kerusakan bangunan hingga mengalami keretakan dan ambruk diduga berkaitan dengan pembangunan rumah di sebelahnya.
Kuasa hukum Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan bangunan di Kota Semarang dalam proses pembangunan rumah tetangga tersebut.
Menurut Bangkit, dugaan tersebut semakin menguat setelah pihaknya memperoleh hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi yang dimintai pendapat untuk mengetahui penyebab kerusakan bangunan rumah kliennya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kerusakan bangunan diduga berkaitan dengan peninggian muka lantai rumah tetangga menggunakan urugan tanah.
“Peninggian urugan rumah terlihat setelah rumah mulai dibangun pada 2019. Padahal sebelumnya, pada 2018, ketinggian lantai masih sama. Tapi saat mulai dibangun, lantai bangunan ditinggikan sekitar 1,5 meter,” kata Bangkit kepada awak media di kantornya, Senin (21/9/2026).
Bangkit menyebut perubahan elevasi tersebut diduga memengaruhi kondisi tanah dan struktur bangunan di rumah Irjen Sofyan.
Berdasarkan keterangan ahli yang diperoleh pihaknya, kerusakan disebut berkaitan dengan penurunan tanah diferensial (differential settlement) yang terjadi di sekitar bangunan rumah tetangga.
Kondisi tersebut, kata dia, kemudian berdampak pada struktur bangunan rumah Sofyan. Bahkan, bagian penopang bangunan disebut mengalami pergeseran hingga sekitar 20 sentimeter dari posisi semula.
“Kalau peninggian bagian lantai muka pembangunan menyalahi aturan dari Perda Pasal 38 Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Di situ disebutkan bahwa timbunan di daerah rawan banjir atau rob, ketinggiannya tidak melebihi 50 sentimeter dari permukaan jalan. Dari temuan hasil pengujian ahli, saat pembangunan rumah di sebelahnya ada peninggian lebih dari satu meter,” ungkapnya.
Atas hasil tersebut, Bangkit meminta penanganan perkara segera dituntaskan agar pihaknya mendapatkan kepastian hukum.
Ia mengatakan, pihak penyidik Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menyampaikan rencana pelimpahan perkara. Namun, hingga pekan ketiga, pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai pelimpahan tersebut.
“Ini pekan ketiga disampaikan penyidik Polda Jateng untuk pelimpahan, namun kami tunggu belum ada pelimpahan. Tadi pagi kami laporan lagi, dan ditemui Pak Dir. Dari mereka ingin mencoba menambah satu saksi ahli lagi, yakni ahli penafsir kerugian,” katanya.
Menurut Bangkit, pihaknya menilai keterangan ahli konstruksi yang telah diberikan sudah cukup untuk menjelaskan dugaan penyebab kerusakan bangunan.
“Dari kami merasa cukup karena sudah mendatangkan ahli konstruksi. Jadi tidak ada alasan untuk penundaan,” ujarnya.
Bangkit juga membantah kabar yang menyebut rumah Irjen Sofyan sudah lama kosong dan tidak lagi ditempati pemiliknya.
Ia mengatakan, meski kondisi bangunan mengalami kerusakan cukup parah, Sofyan disebut masih memilih tinggal di rumah tersebut.
“Saya meluruskan kalau rumah sampai pagi tadi masih ditinggali. Meski kondisinya cukup parah, kami sudah menyarankan untuk sementara tidak tinggal di dalamnya. Tapi Irjen Pol Sofyan menolak,” katanya.
Menurut Bangkit, Sofyan memilih tetap tinggal di rumah tersebut sembari menunggu proses hukum atas perkara yang dilaporkan selesai.
“Yang bersangkutan ingin terus tinggal di rumahnya sebelum kasus perkaranya diputuskan dan berkekuatan hukum,” imbuhnya.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam sepekan ke depan belum ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami menghormati penyidik untuk melengkapi berkas dalam waktu satu pekan ini. Tapi kalau menunggu lama, pilihannya bisa diadukan ke internal Polda Jateng maupun Komisi III DPR RI,” pungkas Bangkit.(HS)


