HALO PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa, untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dalam pengendalian minuman beralkohol, penataan ritel, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Empat raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan dihadiri Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, Jumat (18/9/26).
Keempat Raperda itu meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan empat Raperda tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi yang selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Juru bicara Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Hamid mengatakan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol.
“Pembentukan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah, PPNS, dan aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga,” kata Hamid.
Sementara itu, juru bicara Komisi II Yuniarti mengatakan Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara ritel modern dan ritel tradisional.
Pengaturan juga mencakup pemberdayaan produk lokal, UMKM lokal, dan tenaga kerja lokal serta kesesuaian dengan tata ruang daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat dibahas bersama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah demi mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Di bidang ketenagakerjaan, juru bicara Komisi III Niken Hindrianingsih mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disusun untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengusaha, pekerja atau buruh, serta masyarakat. Raperda tersebut memuat ketentuan mengenai pembinaan tenaga kerja, penyediaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan dan kompetensi, hingga perlindungan hak pekerja.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak tenaga kerja, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Purbalingga,” kata Niken.
Adapun Komisi IV melalui juru bicara Khodirin mengusulkan Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang terus berkembang di Kabupaten Purbalingga. Pengaturan tersebut diperlukan agar kebutuhan konektivitas masyarakat dapat berjalan seiring dengan aspek keselamatan, keamanan, tata ruang, estetika, dan efisiensi pemanfaatan ruang.
Khodirin mengatakan keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang merata dan berkualitas dapat memudahkan masyarakat berkomunikasi dan mengakses informasi, sekaligus mendukung kegiatan usaha, perdagangan elektronik, industri, serta aktivitas sosial masyarakat.
“Penyusunan Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi menjadi hal yang strategis dan krusial sebagai payung hukum untuk menata infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga agar perkembangan telekomunikasi dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah,” katanya.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, pekerja, pelaku usaha, dan perkembangan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga. (HS-08)


