HALO KENDAL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal terus mendorong percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi penduduk Kabupaten Kendal, khususnya yang telah memasuki usia 16 tahun ke atas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih, saat ditemui Rabu (16/9/2026). Menurutnya, warga yang telah berusia 16 tahun bisa mengajukan perekaman KTP elektronik dengan membawa membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru.
“Jangan menunggu usia 17 tahun. Begitu sudah berusia 16 tahun, segera melakukan perekaman KTP elektronik. Dengan melakukan perekaman lebih awal, ketika sudah memasuki usia wajib KTP, proses administrasi kependudukan dapat lebih cepat diselesaikan,” ujarnya.
Ratna menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan ketunggalan dan validitas data kependudukan, sekaligus memastikan penduduk tidak mengalami kendala dalam mengakses berbagai pelayanan publik yang membutuhkan data kependudukan yang valid.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, perekaman KTP elektronik dapat dilakukan di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
“Yaitu di Mall Pelayanan Publik atau MPP, di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kendal lantai 1, sebelah timur Alun-Alun Kendal, di Kantor UPTD Wilayah I Kecamatan Weleri, di Kantor UPTD Wilayah II Kecamatan Kaliwungu, di Kantor UPTD Wilayah III Kecamatan Sukorejo, di Kantor UPTD Wilayah IV Kecamatan Boja, dan di lokasi layanan jemput bola yang dijadwalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kendal,” beber Ratna.
Untuk jam pelayanan, lanjutnya, yaitu hari Senin – Kamis pukul 07.30–14.30 WIB, dan Jumat pukul 07.30–10.00 WIB. Selain itu perekaman juga menyasar ke sekolah-sekolah.
“Dispendukcapil Kabupaten Kendal telah menyampaikan data rekap siswa usia wajib rekam KTP elektronik kepada pihak terkait sebagai bahan percepatan perekaman,” jelas Ratna.
Menurutnya, data tersebut menjadi dasar untuk mendorong sekolah dan pemangku kepentingan terkait agar segera menindaklanjuti siswa yang belum melakukan perekaman.
“Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Kendal terkait penjadwalan layanan rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik di sekolah yang akan dituju,” tandas Ratna.(HS)

