HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal mendorong aturan yang lebih ketat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, termasuk mekanisme konsultasi kepada camat dan persetujuan tertulis dari bupati. Nantinya kepala desa tidak bisa lagi semena-mena memberhentikan perangkat desa.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, saat Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026). Raperda tersebut telah disetujui DPRD Kendal untuk masuk dalam pembahasan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kendal Tahun 2026.
Dirinya menjelaskan, usulan tersebut sebagai tindak lanjut surat Bupati Kendal Nomor 100.3/1.823/Hk tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Perencanaan Perda di luar Propemperda Tahun 2026.
“Bupati Kendal mengusulkan penyusunan Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal. Penyusunan Raperda ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Mahfud.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi yang hadir mewakili Bupati mengungkapkan, keberadaan Perda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kendal.
“Aturan ini diharapkan bisa mendorong tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kendal yang lebih profesional, objektif, dan berkelanjutan. Karena memang ada perubahan Undang-undang Desa jadi hampir semua Peraturan Desa harus menyesuaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kendal, Khasanudin, yang mewakili Pimpinan Bapemperda menyampaikan, hasil pembahasan dan kajian menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa. Aturan tersebut dinilai penting agar kewenangan kepala desa dibatasi dan tidak digunakan secara berlebihan.
“Raperda nantinya tidak hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sejumlah aspek lain juga akan diperjelas, mulai dari kewajiban kepala desa, dasar hukum pelaksana tugas kepala desa, mekanisme pemberhentian kepala desa, hingga tata cara pemilihan kepala desa antarwaktu,” ujarnya.
Khasanudin menegaskan, salah satu tujuan utama pengaturan tersebut adalah memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pergantian perangkat desa.
“Perlu adanya kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan kepala desa,” tandasnya dalam laporan Bapemperda.
Khasanudin menyebut, Bapemperda juga menyoroti praktik pergantian perangkat desa yang selama ini berpotensi dipengaruhi kepentingan politik maupun hubungan personal.
“Pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah. Di antaranya karena telah mencapai usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, melanggar larangan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap perangkat desa, proses pemberhentian, lanjut Khasanudin, nantinya akan diperkuat dengan mekanisme konsultasi kepada camat dan persetujuan tertulis dari bupati. Dengan mekanisme tersebut, keputusan pemberhentian tidak hanya berada di tangan kepala desa, tetapi harus melalui prosedur yang memiliki dasar hukum dan pengawasan.
“Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat profesionalisme dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa,” imbuhnya.
Selain pemberhentian, pengisian jabatan perangkat desa diarahkan melalui sistem seleksi yang transparan dan akuntabel. Dengan begitu, pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan dengan kepala desa, melainkan dengan pertimbangan kompetensi dan persyaratan yang telah ditentukan. (HS-06)


