HALO PEMALANG – Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026, disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (14/9/2026), dengan sejumlah perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Dalam perubahan tersebut, Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp2.667.466.672.000 berkurang Rp118.552.733.000, sehingga setelah perubahan menjadi Rp2.548.913.939.000.
Sementara itu, Belanja Daerah yang semula sebesar Rp2.944.643.010.000 berkurang Rp62.099.544.000, menjadi Rp.2.882.543.466.000. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp56.453.189.000.
Pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan semula sebesar Rp292.176.338.000 bertambah Rp51.453.189.000, sehingga menjadi Rp343.629.527.000.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan semula sebesar Rp15.000.000.000 berkurang Rp5.000.000.000, menjadi Rp.10.000.000.000. Dengan perubahan tersebut, Pembiayaan Netto menjadi Rp.333.629.527.000.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pemalang tersebut diikuti Plt Bupati Pemalang Nurkholes dan dipimpin Ketua DPRD Pemalang Martono.
Martono menyampaikan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah dilakukan melalui rapat komisi sesuai bidang masing-masing pada 7–9 September 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 10 September 2026.
Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Siswanto menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dengan beberapa perubahan berupa pergeseran anggaran di sejumlah perangkat daerah.
Selain itu, seluruh fraksi, yakni PKS, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, dan PDIP menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2026.
Pergeseran tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan BPKPAD agar usulan dapat direalisasikan.
Setelah persetujuan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 oleh Ketua DPRD, serta Berita Acara Persetujuan Raperda oleh Plt. Bupati Pemalang bersama unsur pimpinan DPRD. (HS-08)


