HALO PEMALANG – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo, menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh lumpuh lebih dari dua jam, termasuk di bidang siber. Untuk itu Tim Tanggap Insiden Siber harus siaga 24 jam.
Kesiagaan tersebut merupakan bagian dari keamanan siber, yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Keamanan Informasi Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa (8/9/2026).
Rapat digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa (8/9/2026), dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo, mewakili Plt Bupati Pemalang, Nurkholes.
Dalam arahannya yang dibacakan oleh Tutuko Raharjo, Plt Bupati Pemalang, Nurkholes menginstruksikan tujuh Gerakan Disiplin Siber, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
Pertama, Komitmen Kepemimpinan, yakni Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertindak sebagai penanggung jawab utama keamanan data.
Kedua, Pengetatan Hak Akses, dengan melarang penggunaan akun bersama (shared account). Selain itu, wajib menerapkan autentikasi multifaktor (Multi-Factor Authentication) dan mengganti kata sandi (password) minimal tiga bulan sekali.
Ketiga, Disiplin Cadangan Data, yaitu melakukan pencadangan (backup) data secara lokal dan ke cloud Pemkab.
Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) / Computer Security Incident Response Team (CSIRT) harus siaga selama 24 jam. Menurutnya, layanan publik tidak boleh lumpuh lebih dari dua jam.
Keempat, Budaya Sadar Siber, yakni mengedukasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa tentang bahaya pengelabuan (phishing) serta membangun budaya cepat lapor.
Kelima, Penguatan Tata Kelola TTIS, dengan menjadikan Tim TTIS sebagai komando utama keamanan digital dan melakukan audit rutin ke OPD.
Keenam, Pengamanan Perangkat Lunak (Software), dengan melakukan uji kerentanan secara berkala serta mewajibkan MFA di semua aplikasi.
Ketujuh, Standardisasi Perangkat Keras (Hardware), yakni mengamankan ruang server (server room) dan perangkat fisik, serta melarang penggunaan aset dinas untuk aktivitas pribadi yang berisiko.
Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswanti, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman Kepala OPD terhadap pentingnya keamanan informasi.
“Selain itu, rakor ini diselenggarakan untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai ancaman siber dan kerentanan yang dapat memengaruhi organisasi. Dampak serangan siber saat ini tidak hanya menyasar sistem, tetapi juga layanan, reputasi, hingga keuangan,” jelas Dian, seperti dirilis pemalangkab.go.id.
Hadir sebagai narasumber rakor, yaitu Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), RM Ival Tirtakusumah.
Sementara itu, peserta kegiatan meliputi Kepala OPD, Kepala Bagian, serta Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Pemkab Pemalang. Rakor tersebut juga merupakan bagian dari misi Pemkab Pemalang dalam digitalisasi untuk mewujudkan layanan publik yang aman, cepat, dan terpercaya.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Pemalang dalam memperkuat tata kelola keamanan sistem informasi dan data digital di era digitalisasi pelayanan publik. (HS-08)


