HALO PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo menangkap ZAR dan FFP, tersangka kasus pencurian mesin pompa air satelit, di area persawahan di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, hingga merugikan Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1, lebih kurang mencapai Rp6.600.000.
Hal itu diungkap Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (04/09/2026).
Turut hadir, dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Dalam pemaparannya, Kompol Nana menjelaskan peristiwa pencurian dua unit mesin pompa air satelit tipe celup merek Inoto kapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK itu, terjadi Jumat (10/07/2026) lebih kurang pukul 21.00 WIB di area persawahan yang masuk wilayah Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Para pelaku diketahui memang mencari sasaran berupa pompa air atau jenis sibel yang terpasang di area persawahan.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dengan membekali sarana berupa tang potong dan gergaji besi,” kata Wakapolres Purworejo, seperti dirilis humas.polri.go.id, pada Sabtu (05/09/2026).
Kasus ini bermula Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pelapor selaku ketua kelompok tani mendapat laporan dari anggotanya, bahwa mesin pompa air satelit di area persawahan Desa Ketawangrejo hilang.
Setelah didatangi langsung ke lokasi, dari total 14 unit pompa yang terpasang, dua unit mesin sibel beserta panel box-nya raib dengan kondisi besi penutup terbuka, gembok hilang, dan pipa pralon berserakan dalam keadaan terpotong.
Atas peristiwa tersebut, pihak kelompok tani melaporkannya ke Polsek Grabag.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan ini dijalankan oleh dua terduga pelaku berinisial ZAR (25) dan FFP (19).
Pada sore hari satu minggu sebelum beraksi, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pengamatan di Desa Ketawangrejo dengan melintas di Jalan Raya Ketawang-Kutoarjo.
Pada hari kejadian, Jumat (10/07/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka ZAR bersama FFP berangkat dari rumah ZAR di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max putih berpelat nomor AA-2092-RV milik FFP sambil membawa tang potong dan gergaji besi.
Setibanya di lokasi, FFP menurunkan ZAR di dekat jembatan kecil, kemudian FFP pergi ke area minimarket di Patutrejo untuk memantau situasi.
Dengan menggunakan tang potong dan gergaji besi, ZAR merusak gembok besi penutup pompa, menarik keluar mesin pompa air, memotong pipa pralon, serta mengambil panel box dengan memotong kabelnya.
Setelah berhasil menggasak dua unit pompa, ZAR menghubungi FFP untuk menjemputnya dari arah tanggul irigasi, dan keduanya membawa hasil curian tersebut pulang ke rumah ZAR di Kecamatan Ngombol.
Berkat gerak cepat Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan serta memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan ZAR dan FFP beserta barang buktinya pada 15 Juli 2026.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi dua unit mesin pompa air satelit merek Inoto beserta panel box, tang potong, gergaji besi, sepeda motor Yamaha N Max, gembok rusak, potongan pipa PVC, hingga pecahan panel box.
AKP Dwiyono mengungkapakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan bersekutu.
“Kedua pelaku terancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” imbuh Dwiyono
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para petani yang mengandalkan mesin pompa air di area persawahan, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
Pihaknya menyarankan agar fasilitas vital di lahan pertanian diberikan pengamanan berlapis atau gembok tambahan yang lebih kuat, serta mengaktifkan kembali kegiatan siskamling guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa. (HS-08)


