in

Ditjen Bimas Islam Fasilitasi Penyelesaian Masjid Terdampak Bendungan Jragung

Koordinasi lintas sektor dengan tetap memastikan kepastian hukum harta benda wakaf. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama memfasilitasi penyelesaian Masjid Jami’atur Rohim, yang terdampak pembangunan Bendungan Jragung, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Penyelesaian dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, dengan tetap memastikan kepastian hukum harta benda wakaf dan kebutuhan masyarakat terhadap sarana ibadah.

Rapat koordinasi dihadiri unsur Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Kabupaten Semarang, BBWS Pemali-Juana, pemerintah desa, nazir, takmir masjid, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Pertemuan tersebut menyepakati pemisahan penyelesaian antara tanah wakaf sebagai objek ruislag dan bangunan masjid sebagai fasilitas ibadah masyarakat. Langkah ini ditempuh agar proses penyelesaian harta benda wakaf berjalan sesuai ketentuan, sementara kebutuhan masyarakat terhadap masjid tetap terpenuhi.

Berdasarkan klarifikasi nazir, tanah wakaf Masjid Jami’atur Rohim tercatat dalam SHM Nomor 40 dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/144/0792 tanggal 6 Januari 1992.

Bangunan masjid yang sebelumnya berdiri di atas tanah wakaf mengalami kerusakan akibat terdampak aliran Sungai Kedungglatik.

Sejak 1995, masjid kemudian dibangun kembali di lokasi lain yang berada di kawasan Perhutani. Dalam rapat ditegaskan bahwa bangunan tersebut bukan bangunan wakaf yang dipindahkan secara utuh dari tanah wakaf.

Atas dasar klarifikasi tersebut, penyelesaian tanah wakaf dilakukan melalui mekanisme ruislag dengan tanah pengganti yang telah disediakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proses selanjutnya dilakukan melalui Kementerian Agama sesuai KMA Nomor 665 Tahun 2025.

Sementara itu, penyelesaian bangunan masjid dilakukan secara terpisah melalui pembangunan kembali di atas tanah Pemerintah Daerah pada lokasi relokasi yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti, mengatakan, penyelesaian ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf sekaligus menyelesaikan kebutuhan masyarakat.

“Penyelesaian ini menunjukkan bahwa perlindungan harta benda wakaf dan kepentingan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan. Wakaf diselesaikan sesuai ketentuan, sementara kebutuhan masyarakat terhadap sarana ibadah tetap kita pastikan,” ujar Myrna, Jumat (28/8/2026).

Untuk mempercepat pembangunan kembali masjid, Pemerintah Desa Candirejo akan membentuk Panitia Pembangunan Masjid. Panitia tersebut selanjutnya berkoordinasi dengan PPK dan BBWS Pemali-Juana.

Penyelesaian Masjid Jami’atur Rohim juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian Agama terhadap percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan Bendungan Jragung.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menempatkan kepastian hukum wakaf dan kemaslahatan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui koordinasi lintas sektor, proses ruislag tanah wakaf dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pembangunan kembali masjid bagi masyarakat dapat segera diproses.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi pemerintah, nazir, pelaksana pembangunan, dan masyarakat dalam menyelaraskan kepentingan wakaf dengan pembangunan nasional. (HS-08)

 

 

Anak dan Ayah Tiri di Kendal Ditemukan Meninggal Dunia, Sang Ayah Diduga Gantung Diri

13 Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang