HALO SEMARANG – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wahyu Sanjaya menyoroti tata kelola layanan air bersih di daerah, yang dinilainya masih menjadi salah satu hambatan dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan air.
Ia menilai dominasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan kebijakan tarif, perlu dievaluasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAMS).
Wahyu mengatakan, pengembangan industri dan layanan air bersih di daerah, perlu membuka ruang kerja sama yang lebih luas.
Menurutnya, kewenangan yang terlalu besar kepada PDAM, dapat menjadi salah satu kendala bagi pihak lain yang ingin ikut menyediakan layanan air bersih.
“Yang membuat lambat berkembangnya industri air bersih di daerah, bottleneck-nya di mana? Karena kita memberikan kewenangan, kekuasaan itu kepada PDAM. Siapa pun mau mengelola air bersih di daerah wajib menghadap di rute PDAM,” ujar Wahyu dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, persoalan tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat, karena kebutuhan terhadap air bersih tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga kepastian ketersediaan dan kualitas layanan.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menilai masyarakat pada dasarnya dapat menerima tarif yang lebih tinggi apabila layanan air bersih tersedia secara konsisten dan memenuhi standar.
“Rakyat itu sering kali ngomong, kami tidak masalah bayar misalnya harga air itu Rp15 ribu, Rp20 ribu. Tetapi airnya ada, kalau dibuka ngocor, dan airnya bersih,” katanya.
Selain tata kelola, Wahyu menyoroti persoalan penetapan tarif yang dinilainya dapat menghambat minat investor, untuk masuk ke sektor penyediaan air bersih.
Ia menilai tarif yang terlalu rendah dapat membuat investasi tidak menarik, sementara jika seluruh kebutuhan layanan hanya mengandalkan pemerintah, perluasan akses berpotensi berjalan lebih lambat.
“Masalah penetapan tarif ini salah satu hambatan yang terbesar juga. Karena kalau kita mengacu kepada harga Rp3.000 per meter kubik, investor mundur. Rakyat menjadi lambat. Kalau mau menunggu pemerintah, lebih lambat lagi,” ujarnya.
Wahyu mengaitkan persoalan tersebut dengan masih rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat. Ia menilai kondisi itu menunjukkan perlunya terobosan dalam tata kelola dan pembiayaan layanan air bersih.
Menurutnya, apabila peningkatan cakupan layanan berlangsung secara linear dengan kecepatan seperti saat ini, pemenuhan akses air bersih secara menyeluruh akan membutuhkan waktu yang sangat panjang.
“Sudah kita buktikan 80 tahun merdeka, layanan tidak sampai 50 persen. Berarti kalau kita ingin 100 persen dengan angka yang linear, berarti 80 tahun lagi kita akan menerima air bersih 100 persen,” kata Wahyu.
Karena itu, dia mendorong pembahasan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga mampu menciptakan tata kelola yang mendorong investasi, memperluas penyediaan layanan, serta memastikan masyarakat memperoleh air bersih yang tersedia dan berkualitas.
Harus Berkualitas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima menilai penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam memastikan ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak secara merata.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyempurnaan rumusan RUU berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Aria mengatakan, urgensi pengaturan air minum dan sanitasi semakin kuat karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan ketahanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, tata kelola sumber daya air perlu diintegrasikan dengan standar sanitasi nasional agar pelayanan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Urgensi dari RUU air minum dan sanitasi yang saat ini kita bahas tentunya berakar dari kebutuhan yang mendesak. Mendesaknya antara lain adalah mengintegrasikan tata kelola sumber daya air dengan standar sanitasi nasional untuk mencapai ketahanan kesehatan publik yang berkelanjutan,” ujar Aria.
Ia mengapresiasi penyusunan RUU yang dinilainya telah menggunakan basis data dan masukan dari berbagai pihak, termasuk analisis sentimen media sosial serta telesurvei untuk menangkap pandangan masyarakat.
Namun, Aria menekankan pentingnya memperkuat sisi implementasi agar aturan yang disusun tidak berhenti sebatas dokumen.
“Meskipun basis data yang disajikan sudah sangat kuat, saya berharap keberhasilan implementasi politik ke depan tetap memerlukan satu penajaman dari sisi praktisnya. Agar peraturan ini tidak terhenti pada dokumen saja,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Menurut Aria, aspek infrastruktur harus menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan keadilan sosial dalam penyediaan layanan air minum dan sanitasi.
Ia menyoroti kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah miskin dan terpinggirkan yang masih menghadapi keterbatasan akses air bersih.
“Konsepnya negara tidak boleh membiarkan masyarakatnya di perbatasan atau di daerah miskin terluar tadi hanya sebagai penonton terhadap kemajuan, sementara kita membahas tentang persoalan pengelolaan air minum dan sanitasi,” tegasnya.
Aria juga mengingatkan agar RUU tersebut memberikan mandat yang tegas kepada pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan layanan air minum, termasuk di wilayah pelosok, terluar, dan miskin.
Menurutnya, regulasi harus mampu mengatasi ketimpangan layanan sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan daerah yang sejak awal telah memiliki infrastruktur memadai.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya untuk daerah-daerah yang memang sebenarnya tanpa undang-undang ini pun ketersediaan sudah ada, cuma tidak adil atau kurang merata,” ujarnya.
Selain pemerataan akses, Aria menekankan pentingnya menjaga kualitas air. Ia menyinggung keluhan masyarakat mengenai air yang kotor, berbau, hingga layanan yang kerap terhenti. Karena itu, target penyediaan air melalui jaringan perpipaan harus diikuti dengan jaminan kualitas air yang layak bagi masyarakat.
“Target tersebut akan menjadi hiasan statistik belaka jika kualitas air yang sampai ke rumah warga tidak layak dikonsumsi bagi masyarakat,” kata Aria.
Ia pun mendorong agar ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi terhadap penyedia layanan yang tidak memenuhi standar kualitas diperkuat dalam RUU. Aria menilai masyarakat harus mendapatkan air minum dengan harga terjangkau tanpa mengorbankan standar kesehatan.
“Kebijakan ini wajib menjamin ketersediaan harga yang murah tanpa pernah mengorbankan standar kesehatan yang layak bagi setiap keluarga di Indonesia,” pungkasnya. (HS-08)


