HALO SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya memperkuat integritas seluruh jajaran pemerintah daerah sebagai fondasi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan Luthfi seusai Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah di Semarang, Kamis (20/8/2026). Rakor tersebut mempertemukan kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rakor dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, pimpinan KPK Johanis Tanak, Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti, Deputi BPKP Setya Nugraha, Deputi LKPP Setya Budi Arijanta, serta Dirjen Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah.
Turut hadir Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, 34 bupati/wali kota, para wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan sekretaris daerah se-Jawa Tengah, serta perwakilan lima kabupaten/kota di DIY.
Luthfi mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan dalam memperkuat pencegahan korupsi. Menurut dia, membangun pemerintahan berintegritas tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen bersama seluruh pihak.
“Integritas ini tidak gampang karena memerlukan penguatan bersama. Intinya, tidak boleh ada korupsi. Itu saja,” tegas Luthfi.
Menurutnya, keberhasilan membangun pemerintahan yang berintegritas pada akhirnya sangat bergantung pada setiap orang yang menjalankan kewenangan. Karena itu, seluruh sistem pengawasan dan regulasi harus dijalankan secara konsisten.
Luthfi berharap penguatan integritas dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan tepat sasaran.
“Sinergi pemerintah daerah dengan lembaga pengawasan akan terus kita perkuat agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, rakor tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah bersama KPK, BPKP, dan LKPP untuk memperkuat integritas kepala daerah dalam mengelola APBD.
Menurut dia, integritas tidak boleh berhenti sebagai komitmen atau slogan. Prinsip tersebut harus diterapkan dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Harapan kami kembali kepada setiap kepala daerah, apakah benar-benar bisa menjaga integritas dan mengoperasionalkan integritas tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Wiyagus.
Ia menegaskan, tata kelola yang baik diperlukan agar seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan demikian, kita dapat benar-benar meyakini bahwa tidak ada satu rupiah pun keuangan daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Penguatan integritas diarahkan pada delapan area prioritas, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, pengawasan APIP, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta penanganan konflik kepentingan, gratifikasi, dan pengaduan.
Sejumlah sektor lain turut menjadi perhatian, antara lain pengelolaan BUMD dan BLUD, hibah dan bantuan sosial, pokok-pokok pikiran DPRD, bantuan keuangan, proyek strategis daerah, dana desa, sumber daya alam, serta pelaksanaan program prioritas nasional di daerah.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan bahwa integritas merupakan kunci utama untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, integritas harus tercermin dalam pikiran, perkataan, dan tindakan setiap penyelenggara negara.
“Kata kuncinya ada pada integritas. Apa yang ada dalam pikiran kita diharapkan merupakan pikiran yang baik, sesuai dengan ajaran agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Johanis.
Ia berharap anggaran pemerintah daerah, baik yang dikelola eksekutif maupun legislatif, benar-benar diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKP Setya Nugraha mendorong penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, inspektorat harus mampu menjadi mata dan telinga kepala daerah sekaligus memberikan peringatan dini terhadap berbagai risiko dalam pelaksanaan program.
“APIP harus benar-benar mampu memberikan early warning dan mencegah korupsi,” kata Setya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada pencapaian skor maupun kelengkapan dokumen. Pengawasan harus mampu menggambarkan kondisi tata kelola pemerintahan yang sebenarnya.
Demikian pula dengan perencanaan pembangunan. Menurut Setya, ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari banyaknya rapat, dokumen yang dihasilkan, maupun tingginya serapan anggaran. Yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut menghasilkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Dengan penguatan integritas dari hulu hingga hilir, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mampu mencegah kebocoran anggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan belanja publik benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.(HS)


