in

Terima Aspirasi Soal Honor Kecil dari Para Penyuluh Agama Non-ASN, Legislator Dorong Pemerintah Beri Perhatian

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan penyuluh agama, khususnya yang berstatus non-ASN.

Hal tersebut disampaikan menyusul berbagai aspirasi yang disampaikan para penyuluh agama, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, baru-baru ini.

Dalam pertemuan tersebut, para penyuluh agama mengeluhkan rendahnya honorarium, belum adanya tunjangan, serta belum jelasnya status kepegawaian bagi penyuluh non-ASN.

Mereka juga mengaku harus menanggung sendiri biaya transportasi menuju wilayah binaan dari honor yang diterima.

Menanggapi hal itu, Maman menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.

“Penyuluh keagamaan adalah garda terdepan, ujung tombak untuk penerapan nilai-nilai Islam. Seseorang yang mau menikah harus dicek dulu, apakah dia memiliki hubungan nasab atau tidak, lalu status pernikahannya. Itu benar-benar tugas penyuluhan, termasuk zakat, haji, dan sebagainya,” ujar Maman, seperti dirilis dpr.go.id.

Menurut Politisi Fraksi PKB tersebut, tugas penyuluh agama tidak hanya memberikan penyuluhan keagamaan, tetapi juga berperan dalam memperkuat moderasi beragama, membina ketahanan keluarga, mencegah konflik sosial bernuansa keagamaan, mendampingi kelompok rentan, serta mendukung berbagai program pemerintah melalui pendekatan keagamaan.

Maman menjelaskan, saat ini terdapat dua kategori penyuluh agama, yakni penyuluh ASN dan non-ASN. Menurutnya, perbedaan tingkat kesejahteraan di antara keduanya masih cukup besar.

“Kita tahu bahwa penyuluh agama itu ada dua, ada penyuluh ASN yang gajinya sekitar Rp2,5 juta, yang kedua ada penyuluh non-ASN dengan honorarium Rp1 juta bahkan ada yang kurang,” jelas Legislator Dapil Jawa Barat IX itu.

Karena itu, Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan penyuluh agama, terutama yang berstatus non-ASN.

“Kita menginginkan, dan itu sudah berkali-kali dirapatkan, agar para penyuluh terutama yang non-ASN itu paling tidak mendapatkan gaji sebesar UMR. Kita juga ingin pemerintah daerah memberikan perhatian kepada penyuluh sehingga bisa mengalokasikan anggaran untuk tambahan insentif penyuluh agama,” pungkasnya. (HS-08)

 

 

International Mathematical Olympiad 2026 di Tiongkok, Siswa Indonesia Raih Empat Medali Perunggu

Dugaan Pencurian Ayam Berujung Maut di Bali, Politisi Golkar dan Kementerian HAM Minta Polisi Usut Tuntas