HALO KENDAL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal menegaskan bahwa tarif parkir selama penyelenggaraan Kendal Open Fair 2026 telah ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2026. Pengunjung yang membawa sepeda motor dikenakan tarif Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp10.000.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas, Pengendalian Operasional, Perparkiran, dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kendal, Sofyan Efendi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Sofyan, persoalan tarif parkir hampir selalu menjadi perhatian masyarakat setiap kali digelar pekan raya tahunan di Kabupaten Kendal. Karena itu, Dishub memastikan tarif parkir yang diberlakukan selama Kendal Open Fair 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Parkir pada Kendal Open Fair yang berlangsung 21–27 Juli 2026 di Kompleks Stadion Utama Kebondalem termasuk kategori parkir insidentil sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2026. Tarif resminya Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk mobil,” jelas Sofyan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum petugas yang menarik biaya parkir melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan.
“Jika ada petugas yang memungut tarif di atas ketentuan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Dinas Perhubungan maupun petugas yang bertugas di lapangan,” tegasnya.
Sofyan menjelaskan, sebelum pelaksanaan Kendal Open Fair, Dishub telah melakukan sosialisasi kepada warga serta perwakilan pemuda Kelurahan Kebondalem yang ikut mengelola area parkir. Seluruh pengelola diminta mematuhi tarif resmi sebagaimana tercantum dalam perda dan menggunakan karcis parkir sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengelolaan parkir selama kegiatan tidak hanya bertujuan mengatur kendaraan pengunjung, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sebagian hasil retribusi parkir akan disetorkan sebagai pendapatan daerah, sementara sebagian lainnya dimanfaatkan oleh warga untuk mendukung kebutuhan lingkungan, seperti pengadaan lampu penerangan jalan dan fasilitas umum lainnya.
“Biasanya warga bersama para pemuda di sekitar stadion menyediakan lahan parkir untuk dikelola. Karena itu kami juga memberikan sosialisasi agar tarif yang diberlakukan sesuai dengan perda dan pengelolaannya berjalan tertib,” ujarnya.
Selain memastikan tarif sesuai aturan, Dishub Kendal juga mengimbau seluruh pengunjung agar memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar Kompleks Stadion Utama Kebondalem selama berlangsungnya Kendal Open Fair 2026.
“Dengan adanya penjelasan ini, kami berharap masyarakat mengetahui tarif parkir resmi yang berlaku dan memarkir kendaraannya di lokasi yang telah ditentukan sehingga lalu lintas tetap tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkas Sofyan.(HS)


