HALO KENDAL – Dalam rangka memfasilitasi pihak pro dan kontra terkait pendirian minimarket modern di desanya, Pemerintah Desa Pidodowetan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), di balai desa setempat, Selasa (21/7/2026).
Musdessus dipimpin Kepala Desa (Kades) Pidodowetan, Siti Mudrikah, dihadiri Kapolsek Patebon, AKP Rozokin, Danramil Patebon, Kapten Kav Rangga Ganapati, Kasi Trantib Kecamatan Patebon, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Rosa, perwakilan mitra dari minimarket modern Mimit Kusniardi serta tokoh agama/masyarakat, dan puluhan warga.
Mediator Musdessus, Agusnadi, yang juga Sekretaris Desa mengatakan, musyawarah digelar sebagai tindak lanjut adanya pro dan kontra di masyarakat, terkait pendirian gerai minimarket modern.
Menurutnya, melalui musyawarah dilakukan untuk mencari solusi, dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima masing-masing pihak. Baik dari pemerintah desa, warga, tokoh masyarakat, serta dari mitra dari minimarket modern.
Walaupun ada beragam perdebatan dalam musdessus, namun secara keseluruhan berlangsung aman terkendali. Berbagai pihak dalam menyampaikan argumennya ditampung oleh moderator dan mendapatkan jawaban dari pihak yang hadir.
Dalam Musdessus pihak mitra yang ditunjuk oleh minimarket modern untuk mensosialisasikan pendirian di wilayah Desa Pidodowetan, Mimit Kusniardi menjelaskan, izin pendirian merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal.
Meski begitu, lanjutnya, langkah yang dilakukan sebelumnya adalah meminta persetujuan dari warga (terutama pemilik usaha) di sekitar lokasi pendirian bersama pihak RT setempat.
“Sehingga untuk izin bukan kewenangan pihak pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa. Mereka hanya sebatas menandatangani mengetahui saja, jika di daerahnya akan berdiri gerai minimarket modern,” jelas Mimit.
Usai Musdessus, kepada awak media dirinya membeberkan, setelah pemaparan semua, pihak Pemdes Pidodowetan bisa menerima penjelasan.
“Setelah dipaparkan, termasuk pemberian CSR lingkungan dari pihak minimarket modern untuk kas RT sekitar sebesar Rp 5 juta plus kontribusi Rp 100 ribu per bulan, akhirnya pihak pemerintah desa saat ini sudah legowo untuk dimintai tanda tangan, dan pembangunan dilanjutkan,” jelas Mimit.
Sementara terkait adanya penolakan dari beberapa warga yang mempunyai usaha, dirinya mengatakan jika itu adalah hal wajar, yaitu ada pihak yang pro dan kontra.
“Terkait ada warga yang menolak, tadi dalam Musdessus saya sampaikan bahwa dari 12 pelaku usaha yang ada di sekitar pendirian, sembilan menyetujui dan yang tiga menolak. Terus dari lingkungan setempat atau radius 100 meter dari titik lokasi, sebanyak 22 warga RT 05 RW 01 yang menyetujui,” ujar Mimit.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada warga yang tidak setuju atau merasa tidak menandatangani persetujuan, dengan meminta pendampingan dari pemangku wilayah saat mendatangi warga nanti.
Mimit juga mengakui, yang terjadi kemarin, petugas dari pihak minimarket modern tersebut diarahkan oleh pemilik lahan (tanah) untuk langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan RT/RW dan mensosialisasikan kepada warga sekitar, tanpa permisi dengan pihak pemdes.
“Nah itu mungkin yang dikira pemerintah desa tidak diajak rembukan, atau merasa dilangkahi, karena turun langsung ke bawah. Selama ini yang kami utamakan adalah arus bawah, karena kepala desa sampai camat itu hanya menyetujui hasil kesepakatan warga,” ungkapnya.
“Dan perlu digaris bawahi, bahwa baik kepala desa maupun camat tidak ada kaitannya dengan perizinan. Perizinan pendirian hanya di DPMPTSP,” tandas Mimit.
Sementara itu, Kepala Desa Pidodowetan, Siti Mudrikah saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, selama ini kabar yang berkembang di masyarakat adalah penolakan berdirinya minimarket modern di Desa Pidodowetan tersebut dikhawatirkan bisa memicu aksi demo warga sekitar.
Ia juga mengungkapkan, meski selama ini tidak pernah diajak berembuk terkait pendirian, dan berujung pada protes sejumlah warga, pihaknya tetap memberikan penjelasan, bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin, dan tidak mempunyai kewenangan.
“Sebenarnya ini bisa dibilang telat ya, karena tidak sejak awal dimusyawarahkan dengan kami selaku pemerintah desa. Koordinasi yang dilakukan dari pihak minimarket modern itu di rumah saya, bukan di balai desa, jadi saya menganggap itu silaturahmi biasa, bukan cata administrasi,” ungkap Mudrikah, usai Musdessus.
Ia menyebut, pihak pemdes sudah berkirim surat kepada pihak DPMPTSP untuk meminta penjelasan terkait hal ini, namun hingga kini belum ada jawaban. Bahkan disayangkan ketidakhadiran dari pihak DPMPTSP maupun Kecamatan Patebon dalam Musdessus di desanya.
Mudrikah menjelaskan, untuk undangan sebenarnya telah dikirim melalui aplikasi Srikandi, karena sekarang pengiriman undangan melalui online, namun tidak ada perwakilan yang hadit
“Ya mungkin saking banyaknya undangan yang masuk, sehingga tidak terbaca. Karena sekarang kan pengiriman undangan itu lewatnya aplikasi Srikandi, jadi online. Dan pak camat pun yang seharusnya jadi penengah juga tidak hadir,” jelasnya.
Dengan proses perizinan yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang dan pembangunan mulai berjalan, Pemerintah Desa Pidodowetan menyatakan akan menghormati ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah desa berharap komunikasi antara investor, pemerintah, dan masyarakat terus dibangun agar setiap aspirasi dapat tersampaikan secara baik serta tercipta suasana yang kondusif di tengah masyarakat. (HS-06)


