in

Hadapi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pandawa untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, didampingi Sekda Jateng Sumarno meluncurkan Satgas Pandawa, dalam FGD mengenai “Transformasi Tata Kelola aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah” di Gedung Merah Putih, Semarang, Selasa (21/7/2026). (Foto : Humas Jateng)

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pandawa, untuk memperkuat pengelolaan dan pengoptimalan aset milik daerah.

Penguatan ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Satgas Pandawa diluncurkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, didampingi Sekda Jateng Sumarno dalam acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Transformasi Tata Kelola aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah” di Gedung Merah Putih, Semarang Selasa (21/7/2026).

Luthfi menjelaskan, dengan adanya keterbatasan fiskal dan geopolitik dunia saat ini, pemerintah daerah perlu menggenjot pendapatan asli daerah.

Caranya tidak hanya melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD, ) tetapi juga mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki pemerintahProvinsi Jawa Tengah.

“Jadi Satgas Pandawa ini fungsinya adalah memberdayakan aset, agar bisa digunakan oleh pihak ketiga, melalui sistem penyewaan dan pemberdayaan,” kata Luthfi.

Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengelola 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan.

Dari keseluruhan aset tersebut, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk dioptimalkan.

Misalnya, pada Pengelola Barang masih terdapat 17 bidang tanah dan 8 unit bangunan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan.

Sementara pada Pengguna Barang masih terdapat 76 bidang tanah dan 14 unit bangunan yang juga dapat dikembangkan, agar memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.

Menurut Luthfi, kerja sama dengan pihak ketiga menjadi sangat penting dalam pengelolaan dan pengoptimalan aset daerah. Sebab, keterlibatan pihak ketiga yang mampu mengcover pengelolaan dan pemberdayaan tentu akan memberikan nilai tambah dari aset itu sendiri.

“Aset kita itu banyak.  Kita branding lagi dan  kita tawarkan sesuai dengan kearifan lokal. Bisa kita sodorkan ke Muspida setempat, pengusaha atau organisasi pengusaha seperti Kadin, Hipmi, dan lainnya,” ucap dia.

Asisten Administrasi Setda Provinsi Jateng Dhini Widianto menjelaskan, upaya pemanfaatan aset sebenarnya sudah berjalan. Hingga saat ini telah dilakukan kerja sama terhadap sembilan bidang tanah dan 31 unit bangunan pada Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan pada Pengguna Barang.

Menurutnya, capaian ini menjadi fondasi yang baik. Namun, melihat masih besarnya potensi aset yang tersedia, maka perlu mempercepat langkah, agar semakin banyak aset yang produktif dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Sebelum Satgas Pandawa itu terbentuk, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa meningkat dari 2 objek pada periode Januari–Mei 2026 menjadi 13 objek pada periode Juni–Juli 2026. Hari ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian sewa satu objek aset di Kabupaten Cilacap serta komitmen pemanfaatan tiga objek aset di Banyumas, Sragen, dan Jepara,” kata dia. (HS-08)

 

 

Pasar Rakyat dan Budaya Jateng 2026 Mulai Dibuka, Tampilkan Ratusan Karya Seni

Pemprov Jateng Beri Pendampingan Penuh Korban Selamat Kecelakaan Perlintasan KA di Kokrosono Semarang