HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai menginventarisasi benda-benda pusaka daerah, sebagai langkah pelestarian warisan sejarah dan budaya.
Delapan “wesi aji” yang selama ini berada di tangan keturunan Bupati Cilacap terdahulu, akan didata dan diusulkan menjadi cagar budaya agar keberadaannya terlindungi serta tetap lestari bagi generasi mendatang.
Komitmen pelestarian itu, ditandai dengan penyerahan secara simbolis, benda pusaka oleh Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, kepada Ketua Dewan Majelis Daerah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Cilacap, Basuki Raharjo, sebagai simbol dimulainya inventarisasi dan pelestarian pusaka daerah.
Prosesi berlangsung di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Sabtu (11/7/2026), dan dihadiri Pj. Sekda Cilacap Annisa Fabriana, trah keturunan Bupati Tjakra Werdana II, serta para anggota majelis.
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan pengembalian pusaka merupakan langkah awal untuk menyelamatkan aset budaya yang memiliki nilai sejarah sekaligus filosofi bagi Kabupaten Cilacap.
“Setelah seluruh pusaka berhasil diinventarisasi, kami akan mengajukannya ke Kementerian Kebudayaan agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. Dengan begitu, siapa pun pemimpinnya nanti tidak dapat mengubah atau menghilangkan nilai sejarah maupun pakem yang sudah ada,” kata Ammy, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Ia menjelaskan, penyerahan kali ini menjadi momentum bersejarah karena merupakan kali pertama setelah sekian lama benda-benda pusaka secara simbolis kembali ke Pendopo Kabupaten Cilacap.
Dari delapan pusaka yang diketahui ada, baru beberapa berhasil diidentifikasi, di antaranya teken, tombak, dan pethel, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran bersama keturunan keluarga Bupati Cilacap terdahulu.
Menurut Ammy, pelestarian tidak hanya dilakukan terhadap benda pusaka, tetapi juga terhadap bangunan pendopo beserta unsur-unsur bersejarah di dalamnya. Seluruh aset tersebut akan didokumentasikan agar tetap mempertahankan nilai historis dan filosofi arsitekturnya.
“Saya meyakini, ketika kita menghormati adat istiadat dan warisan budaya, maka keberkahan akan mengalir, bukan hanya bagi generasi penerus, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap,” katanya.
Sementara itu, Muslam Guno Waseso dari Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjelaskan bahwa pusaka, khususnya keris, merupakan warisan budaya bernilai tinggi yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.
Menurutnya, tradisi jamasan yang rutin dilaksanakan setiap bulan Suro bukan sekadar membersihkan pusaka, melainkan menjadi simbol penyucian diri sekaligus upaya menjaga warisan budaya agar tetap lestari.
“Jamasan memiliki makna membersihkan lahir dan batin. Tradisi ini tidak hanya dilakukan terhadap pusaka, tetapi juga pendopo, gamelan, hingga berbagai peninggalan budaya lainnya sebagai bentuk penghormatan kepada warisan leluhur,” ujar Muslam.
Melalui inventarisasi dan pengusulan status cagar budaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap seluruh benda pusaka peninggalan daerah dapat terpelihara secara berkelanjutan, sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga identitas sejarah dan budaya Kabupaten Cilacap.(HS-08)

