in

Larangan Mendaki Merapi, Waka Komisi IV DPR RI Tegaskan Keselamatan Masyarakat Harus Diutamakan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan, termasuk di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, dalam kunjungan spesifik Komisi IV DPR RI, ke TNGM,  dalam rangka meninjau pengelolaan kawasan konservasi, termasuk perlindungan ekosistem, mitigasi bencana, serta penanganan aktivitas pendakian dan penambangan ilegal, belum lama ini.

“Ketika pemerintah atau Kepala Balai Taman Nasional sudah memutuskan pendakian itu tidak diizinkan, tentu dengan pertimbangan, terutama soal keselamatan. Oleh karena itu harus ada ketegasan, ya tidak boleh, tidak boleh, titik. Jangan ada lagi pakai komanya,” ujar kata Alex, seperti dirilis dpr.go.id.

Ia menilai kebijakan pembatasan aktivitas di kawasan Merapi, harus diiringi dengan solusi bagi masyarakat, yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.

“Kalau sudah dilarang, berarti itu dengan pertimbangan. Tapi tidak boleh juga pemerintah melarang tanpa solusi. Oleh karena itu, ketika pelarangan itu diterbitkan, harus juga disertai dengan opsi-opsi agar masyarakat di sekitar mendapatkan penghasilan dari Merapi ini, tapi dalam yang aman,” lanjutnya.

Selain itu, dia menyebutkan, Komisi IV DPR RI juga mendorong penguatan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang mengancam kelestarian kawasan konservasi.

Menurut Alex, Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum perlu bertindak proaktif untuk menuntaskan aktivitas ilegal sekaligus memastikan pengelolaan Taman Nasional Gunung Merapi tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (HS-08)

 

 

Penguatan Ekoteologi, Kemenag Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Tanam Buah dan Sayuran

Panja RUU Sisdiknas Tekankan Pemerataan Layanan Pendidikan hingga Daerah 3T