in

BK DPRD Kota Semarang Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan YGRP, Sidang Etik Segera Digelar

Potongan video dugaan kasus penggerebekan anggota DPRD Kota Semarang saat berada di area tempat hiburan oleh istrinya yang sempat viral di media sosial.

HALO SEMARANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial YGRP. Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki tahap pengumpulan keterangan dari pelapor maupun terlapor sebelum diputuskan dalam sidang etik.

YGRP memenuhi panggilan Badan Kehormatan pada Kamis (9/7/2026) di ruang BK DPRD Kota Semarang. Namun, ia datang sekitar pukul 11.00 WIB atau lebih dari dua jam setelah jadwal pemeriksaan yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB.

Proses klarifikasi berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan karena masih mengumpulkan seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti dari para pihak.

“Sebelumnya kami sudah meminta klarifikasi dari pelapor. Hari ini kami meminta penjelasan dari Mas Yosi terkait seluruh materi aduan yang disampaikan. Semua keterangan itu akan kami kaji bersama anggota Badan Kehormatan,” ujar Giyanto.

Menurutnya, BK masih membuka ruang bagi pelapor maupun terlapor untuk melengkapi bukti pendukung sebelum perkara dibahas dalam rapat internal.

“Kami masih menunggu bukti-bukti yang disampaikan. Setelah itu akan kami bahas dalam rapat Badan Kehormatan sebelum dilanjutkan ke persidangan BK,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah klarifikasi selesai, BK akan menggelar sidang etik yang memungkinkan menghadirkan saksi-saksi apabila diperlukan.

“Pelapor sudah kami undang, terlapor juga sudah kami undang. Berikutnya akan ada persidangan Badan Kehormatan dan kemungkinan menghadirkan saksi,” katanya.

Terkait substansi laporan, Giyanto mengungkapkan bahwa YGRP mengakui sempat mendatangi lokasi spa yang menjadi sorotan publik. Namun, yang bersangkutan membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.

“Mas Yosi mengakui datang ke lokasi tersebut, tetapi menurut keterangannya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan dalam laporan. Itu yang sedang kami dalami,” ungkapnya.

BK, lanjut Giyanto, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dan keputusan diambil melalui sidang etik.

Menanggapi kemungkinan adanya rekomendasi sanksi berat, termasuk pergantian antarwaktu (PAW), Giyanto menegaskan kewenangan BK terbatas pada pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau sampai ada rekomendasi sanksi terberat, itu menjadi ranah partai politik. Namun saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena seluruh fakta masih dalam proses kajian,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan YGRP didatangi istrinya di sebuah tempat spa. Video tersebut menjadi viral dan memicu perhatian publik.

Istri YGRP kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang pada 30 Juni 2026.

Hingga kini, BK DPRD Kota Semarang belum menetapkan jadwal pelaksanaan sidang etik.

Sementara itu, YGRP belum memberikan keterangan kepada awak media. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak mendapat respons. Usai menjalani pemeriksaan, YGRP juga diketahui meninggalkan ruang Badan Kehormatan melalui pintu keluar lain saat sejumlah wartawan menunggu di Gedung DPRD Kota Semarang.(HS)

Jawa Tengah Perluas Pemanfaatan CNG, Jadi Percontohan Nasional Pengganti Elpiji