HALO SEMARANG – Sepanjang tahun 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
Isu yang paling banyak diadukan, adalah hak atas kesejahteraan, diikuti hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.
Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam Keterangan Pers Nomor: 025/HM.00/VII/2026, yang dirilis lembaga negara itu, komnasham.go.id.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan pers itu menyebutkan, pengaduan HAM tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga dari kelompok dan komunitas yang menghadapi persoalan kolektif terkait tanah, lingkungan hidup, pembangunan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.
Dalam keterangan pers itu juga disebutkan, berbagai kebijakan strategis pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, mendorong investasi, mengembangkan Proyek Strategis Nasional (PSN), memperluas hilirisasi industri, serta memperkuat keamanan nasional, juga memunculkan sejumlah tantangan terkait keadilan, partisipasi publik, perlindungan kelompok rentan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Persoalan HAM pada 2025 tidak lagi dapat dipahami semata sebagai isu kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup persoalan kesejahteraan, akses terhadap sumber daya ekonomi, perlindungan sosial, lingkungan hidup, tata kelola pembangunan, dan akses terhadap keadilan.
Dalam bidang hak sipil dan politik, ditandai dengan meningkatnya perhatian terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Demonstrasi dan kerusuhan sosial yang terjadi pada Agustus hingga September 2025 menjadi salah satu peristiwa paling penting, dalam upaya penguatan mekanisme pencegahan konflik sosial, profesionalisme aparat penegak hukum, perlindungan hak warga negara dalam situasi krisis, serta akuntabilitas dalam penggunaan kewenangan negara.
Dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, konflik agraria tetap menjadi salah satu isu HAM paling dominan sepanjang tahun 2025.
Berbagai pengaduan yang diterima Komnas HAM menunjukkan bahwa konflik terkait tanah, sumber daya alam, dan ruang hidup masih menjadi sumber utama ketegangan antara masyarakat, korporasi, dan negara.
Perubahan struktur ekonomi nasional dan perkembangan ekonomi digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan HAM.
Transformasi digital menciptakan peluang ekonomi, pekerja informal dan pekerja berbasis aplikasi masih rentan dalam menghadapi keterbatasan perlindungan sosial dan hukum, sehingga diperlukan penguatan kerangka perlindungan HAM di dunia kerja.
Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya reformasi hukum melalui pembahasan Rencana Undang Undang KUHAP, penyusunan regulasi komutasi pidana mati, revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, evaluasi regulasi rumah ibadat, penyelesaian konflik agraria berbasis
HAM, serta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM mendorong agar reformasi hukum nasional tersebut selaras dengan prinsip HAM, memperkuat perlindungan korban, dan meningkatkan akuntabilitas negara.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menghadapi tantangan, ditandai dengan penolakan pendirian rumah ibadat, hambatan administratif, dan tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan. Kondisi ini menunjukkan perlunya penyempurnaan kebijakan dan regulasi untuk menjamin perlindungan hak yang setara dan inklusif.
Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan HAM baru, seperti ancaman terhadap privasi, keamanan data pribadi, disinformasi, ujaran kebencian, eksploitasi digital, dan perdagangan orang berbasis online scam.
Hal ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola ruang digital yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Fenomena ini menunjukkan bahwa tata kelola ruang digital berbasis HAM akan menjadi salah satu agenda penting Indonesia pada masa mendatang.
Perlindungan kelompok rentan masih menghadapi tantangan besar. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, pekerja migran, dan kelompok minoritas agama dan kepercayaan masih mengalami diskriminasi, kekerasan, hambatan akses layanan publik, serta keterbatasan akses terhadap keadilan.
Mereka juga cenderung terdampak lebih besar oleh konflik agraria, perubahan ekonomi, kemiskinan, dan ketidaksetaraan sosial.
Masa Lalu
Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu belum sepenuhnya tuntas. Upaya pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan masih menghadapi tantangan politik, hukum, dan kelembagaan.
Perdebatan mengenai sejarah nasional dan memori kolektif menunjukkan bahwa isu pelanggaran HAM masa lalu tetap relevan dalam kehidupan demokrasi Indonesia saat ini.
Dalam pemajuan HAM upaya dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pengembangan sistem pengetahuan, seperti Program Sekolah Ramah HAM, pelatihan bagi TNI Polri, Kabupaten/Kota HAM, serta Bisnis dan HAM.
Program-program tersebut menegaskan bahwa pemajuan HAM memerlukan penguatan budaya dan kapasitas seluruh pemangku kepentingan, sehingga HAM menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan sosial.
Di tingkat internasional, Komnas HAM semakin diakui melalui kepemimpinannya sebagai Ketua Southeast Asia National Human Rights Institutions Forum (SEANF) 2025 dan Wakil Ketua Asia Pacific Forum (APF) periode 2024 – 2026.
Peran ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam pengembangan standar HAM serta kerja sama regional dan global.
Secara keseluruhan, situasi HAM Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM merupakan prasyarat bagi pembangunan yang demokratis, inklusif, dan berkelanjutan.
Tantangan HAM semakin multidimensional. HAM perlu menjadi prinsip utama dalam perumusan kebijakan publik, dengan keberhasilan pembangunan diukur tidak hanya dari pertumbuhan ekonomi, melainkan seberapa jauh hak-hak dasar dapat dipenuhi (kesehatan, pendidikan, kehidupan yang layak dapat diakses).
HAM dalam konteks pembangunan adalah tentang menciptakan ekosistem di mana setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang. Ketika negara sedang melibatkan publik, artinya tidak hanya sedang menjalankan roda pemerintahan, tetapi sedang membangun fondasi martabat manusia. (HS-08)


