in

Aktivitas Tambang di Mayong Jepara Disetop, Pemilik Usaha Beralasan Ratakan Lahan untuk Sawah

Tim MBLB Kabupaten Jepara, menghentikan aktivitas yang diduga penambangan, di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kamis (2/7/2026). (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara, menutup aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kamis (2/7/2026).

Penutupan dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Kecamatan Mayong, menemukan adanya bukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah berkomitmen menghentikan aktivitas.

Lokasi tersebut juga berada di kawasan, yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan zona hijau.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan penutupan dilakukan setelah tim menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Menurut dia, pemilik usaha berinisial AR telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026, untuk menghentikan aktivitas pertambangan.

Namun, tim menemukan bukaan lahan baru dan memperoleh dokumentasi aktivitas pada Kamis (2/7) pagi, sehingga komitmen tersebut dinilai tidak dipatuhi.

“Temuan tim di lokasi sudah tidak ada kegiatan, tapi pelaku penambang ada. Kita berikan arahan ditutup karena tidak memenuhi regulasi atau peraturan yang ada,” ujar Nafe’, seperti dirilis jepara.go.id.

Ia menambahkan, lokasi tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai zona hijau sehingga setiap kegiatan harus mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan yang berlaku.

Pemerintah daerah, lanjut dia, siap mendampingi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan sesuai prosedur.

Selain menghentikan aktivitas, tim MBLB meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang telah keluar dari lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.

“Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis Satpol PP dirusak, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Herry.

Sementara itu, AR mengklaim kegiatan yang dilakukan bukan untuk membuka usaha pertambangan, melainkan meratakan lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai sawah.

Ia juga mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutup biaya operasional alat berat. “Kami siap mengikuti aturan yang ada,” kata dia. (HS-08)

 

 

Pemkab Kudus Matangkan Rencana Perluasan Lahan TPA Tanjungrejo

Dekati Nelayan di Tengah Laut, Satpolairud Polres Jepara Gelar Sambang Dialogis di Atas Kapal