HALO KENDAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB menjatuhkan vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa PW, seorang oknum Perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, atas kasus pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan pribadi, Kamis (2/7/2026).
Kepala Desa Korowelang Anyar, Eko Tri Hardono saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang mengaku, keputusan vonis dua tahun hukuman kepada terdakwa sudah sesuai. Pasalnya terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan mengembalikan sertifikat yang sempat ia agunkan.
“Kalau tadi melihat keputusan hakim yang saya bandingkan dengan tuntutannya, sudah masuk akal. Apalagi yang bersangkutan (terdakwa) juga sudah mau bertanggung jawab dengan mengembalikan agunan. Tapi yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab, atas pemalsuan surat dan tanda tangan di surat jual beli tanah warga,” ujarnya.
Kades Eko juga mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk proses selanjutnya, termasuk upaya banding yang kemungkinan diajukan terdakwa.
“Tadi majelis hakim menanyakan, apakah akan mengajukan banding, terus dijawab pikir-pikir. Ya tinggal upaya banding yang nanti akan diajukan yang bersangkutan bagaimana. Apakah bisa diterima atau tidak oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Kades Eko menjelaskan, kasus yang terjadi sejak 2019 tersebut bermula ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Namun saat serifikat sudah jadi, tidak segera dikembalikan kepada warga, malah dimanfaatkan oleh terdakwa.
“Jadi seolah-olah tanah itu dibeli yang bersangkutan. Maka dibuatkanlah surat jual-beli palsu, sehingga seolah-olah tanah itu sudah menjadi milik yang bersangkutan,” jelasnya.
Kades Eko juga menyebut, kasus ini sudah meresahkan warga desanya. Bahkan banyak yang menanyakan, kapan vonis sidang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
“Kalau di masyarakat kan resahnya, kalau kasus dibiarkan, maka akan berapa banyak tanah lagi milik warga yang hilang. Ya ini kan dikembalikan karena istilahnya ketahuan, kalau tidak ya nggak tahu lah bagaimana,” bebernya.
Dengan adanya kasus ini, Kades Korowelanganyar Eko berharap kepada seluruh perangkat desa, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah yang diemban. Menurutnya, perangkat desa harus bisa mengayomi, bukan malah memanfaatkan masyarakatnya, apalagi bagi warga yang tidak mampu.(HS)


