in

Kepala BPS Demak Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Sosial Ekonomi 2026

Kepala BPS Demak Khomarudin menjadi narasumber dalam siaran dialog di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104,8 FM, baru-baru ini. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Kepala BPS Demak Khomarudin mengajak masyarakat Kabupaten Demak, untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Sensus Sosial Ekonomi (Sosek) 2026, yang berlangsung mulai 15 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Khomarudin, saat menjadi narasumber dalam siaran dialog di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104,8 FM, belum lama ini.

Khomarudin menjelaskan, Sensus Sosial Ekonomi merupakan kegiatan pendataan berskala nasional, yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali.

Sebelumnya, sensus serupa terakhir dilaksanakan pada tahun 2016. Di Kabupaten Demak, pelaksanaan sensus tahun ini melibatkan sekitar 1.000 petugas, baik petugas lapangan maupun pengawas.

“Selain mendata seluruh unit usaha, sensus ini juga bertujuan memperbarui data karakteristik sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Demak. Hasilnya akan menjadi gambaran kondisi ekonomi masyarakat saat ini sekaligus menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan,” kata Khomarudin, seperti dirilis demakkab.go.id, pada Rabu (24/6/2026).

Ia menuturkan, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, telah terjadi banyak perubahan, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi digital.

Berbagai jenis usaha baru seperti konten kreator, afiliator, hingga penjual daring kini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang perlu didata.

“Perkembangan ekonomi digital sangat pesat. Jenis usaha yang mungkin belum tercatat pada sensus tahun 2016, kini perlu didata agar potret ekonomi masyarakat menjadi lebih lengkap dan akurat,” jelasnya.

Khomarudin juga mengimbau masyarakat agar menerima kedatangan petugas sensus serta memberikan informasi yang benar. Ia memperkenalkan prinsip “TIR” yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan sensus.

“T yang pertama adalah Terima petugas kami dengan baik. Petugas resmi akan dilengkapi rompi, kartu identitas (ID Card), dan surat tugas. Apabila tidak dapat menunjukkan identitas tersebut, masyarakat berhak menolak,” katanya.

Selanjutnya, I berarti Isi jawaban dengan benar sesuai kondisi sebenarnya. Sedangkan R berarti Rahasia, di mana seluruh data yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.

Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Sensus Sosial Ekonomi 2026 dapat menghasilkan data yang akurat, sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan yang lebih tepat sasaran bagi Kabupaten Demak. (HS-08).

 

Tekan Lonjakan Produksi Limbah Rumah Tangga, DLH Demak Andalkan Bank Sampah Induk

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober dan Kewajiban Sertifikasi Halal Nasional