in

Tekan Lonjakan Produksi Limbah Rumah Tangga, DLH Demak Andalkan Bank Sampah Induk

Kepala DLH Kabupaten Demak, Mulyanto. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak saat ini mengandalkan Bank Sampah Induk (BSI) yang telah dibentuk, untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat, sekaligus menekan sampah yang masuk ke tempat tempat pemrosesan akhir (TPA).

Kepala DLH Kabupaten Demak, Mulyanto, mengatakan BSI tersebut berfungsi sebagai pembina bank sampah unit di tingkat desa.

Saat ini terdapat dua BSI yang aktif, yakni BSI Katonsari di Kecamatan Demak Kota dan BSI Batursari di Kecamatan Mranggen.

BSI memiliki fungsi sebagai pusat koordinasi, penampung, dan pengelola akhir sampah kering dari berbagai bank sampah unit di tingkat warga.

Adapun DLH melakukan pendampingan, pembinaan, hingga sosialisasi pembentukan bank sampah baru.

Upaya ini juga mencakup reaktivasi bank sampah, yang sebelumnya tidak aktif agar kembali berjalan optimal di masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Demak, Mulyanto menyampaikan bahwa bank sampah memiliki peran penting sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah dari sumbernya.

Selain dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), keberadaan bank sampah juga menjadi langkah strategis untuk memperpanjang usia operasional TPA Berahan yang saat ini menjadi satu-satunya TPA di Kabupaten Demak.

Menurutnya, esensi pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga pada upaya mengurangi dampak pencemaran lingkungan, terutama dari sampah plastik yang sulit terurai.

Jika pengelolaan sampah dari hulu berjalan optimal, maka dampaknya akan sangat signifikan dalam mengurangi beban TPA.

Dari sekitar 10 kilogram sampah rumah tangga, sebagian dapat dipilah untuk dijual melalui bank sampah, sementara sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui lubang biopori. Dengan demikian, hanya sebagian kecil sampah yang benar-benar berakhir di TPA.

Ditambahkan Mulyanto, TPA Berahan mulai beroperasi sejak awal 2021. Berdasarkan standar Kementerian Lingkungan Hidup, usia operasional sebuah TPA umumnya sekitar 15 tahun.

Dengan kondisi tersebut, TPA Berahan diperkirakan masih memiliki masa pakai sekitar 10 tahun lagi. Namun demikian, usia tersebut berpotensi diperpanjang hingga 25 bahkan 30 tahun apabila volume sampah yang masuk dapat terus ditekan melalui pemilahan dan pengolahan di tingkat masyarakat.

Menurutnya, bank sampah harus terus diperkuat. Ini bukan hanya soal sampah, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Demak. (HS-08)

 

 

Mohammad Saleh Dorong Akses Modal UMKM Diperluas, Jadi Kunci Penggerak Ekonomi Jawa Tengah

Kepala BPS Demak Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Sosial Ekonomi 2026