in

Jasad Wanita yang Ditemukan di Arteri Weleri Kendal, Korban Kekerasan dari Sang Kekasih

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026).

HALO KENDAL – Ditemukannya jasad wanita yang tergeletak di selokan pinggir jalan alteri Weleri ikut Desa Sambongsari Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal pada Minggu (14/6/2026) berhasil diungkap jajaran Polres Kendal.

Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan kekasih korban berinisial AKN, warga Kabupaten Batang, saat berada di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam waktu kurang dari 3×24 jam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026), Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, peristiwa berawal pada hari Kamis, 11 Juni 2026, terduga pelaku dan korban melakukan cek in di sebuah hotel di daerah Sukorejo.

“Di mana tersangka dan korban bukanlan pasangan suami istri yang sah, namun mereka melakukan hubungan badan,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut AKP Bondan, korban menagih janji kepada terduga pelaku yang akan membelikan cincin emas dan tas, tetapi terduga pelaku tidak bisa menyukupi, karena tidak memiliki uang.

“Selanjutnya tersangka dan korban cek out dari hotel dan mengendarai mobil bersama-sama,” imbuh Kasat Reskrim.

Dalam perjalanan, antara terduga pelaku dengan korban masih berselisih dan cek-cok terkait permintaan korban, sehingga mengakibatkan terduga pelaku emosi, lalu mencekik korban dengan kedua tangan sampai lemas, serta tidak bisa bernafas, dan akhirnya meninggal dunia.

“Tersangka juga sempat mendorong korban, hingga kepala sebelah kiri korban terbentur sisi mobil dan mencekiknya. Kemudian tersangka membuang korban di selokan pinggir jalan alteri Weleri ikut Desa Sambongsari Weleri,” jelas AKP Bondan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, AKN diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang yang ditransfer dari rekening korban, perhiasan, serta sepeda motor yang kemudian dijual.

“Uang hasil kejahatan tersebut sebagian digunakan untuk membeli mobil yang dipakai sebagai sarana pelarian menuju Cikarang,” lanjur AKP Bondan.

Polisi menduga motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara yang telah berlangsung selama sekitar empat tahun. Menurut penyidik, tersangka mengaku kesal karena korban kerap meminta hadiah berupa tas dan perhiasan sehingga memicu niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa baju lengkap korban, uang tunai Rp 10 juta (dari saksi), baju terduga pelaku, tiga unit handphone, satu unit mobil, satu buah kalung emas, satu jam tangan, dan kartu debit.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(HS)

Setelah Tim Beregu Juara, Tim Double Sepak Takraw Putra Kendal Juga Menjuarai Ajang Pra POPDA Jateng

15 Atlet U-13 Asal Lampung Ikuti Program “Nyantri Bola” di Diklat Azfa Indonesia Kendal