HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan, terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
Dari berbagai sumber yang beredar, diduga penyekapan itu telah terjadi selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sari menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YT. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurut Sari, kasus tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang mendalam bagi korban.
“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu, seperti dirilis emedia.dpr.go.id.
Sari pun meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk terus memburu para pelaku dan pihak-pihak yang selama ini turut serta melakukan penyekapan.
“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata dia.
Sari pun menegaskan proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban.
“Pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Mantan Pimpinan Komisi III DPR RI ini juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan maksimal,” kata Sari.
Sari berharap kasus ini menjadi perhatian bersama dan momentum untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” kata dia.
Diusut Polda Jabar
Sementara itu terkait kasus tersebut, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang perempuan berinisial YT (29 tahun).
Korban dilaporkan keluarganya pada Jumat 12 Juni 2026 lalu, setelah ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan di Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan media siber Polri, yakni tribratanews.jabar.polri.go.id, pelaku utama dalam kasus ini adalah kekasih korban, berinisial TH, yang bekerja sebagai penagih utang di kawasan Tritan Point, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan adik korban, Syahrul Ulum, hubungan keduanya dimulai sekitar tahun 2023 setelah pertemuan di kawasan Tritan Point.
Saat itu, korban bekerja di perusahaan makanan di kawasan Pasteur dan tinggal di indekos setempat.
Namun, kehidupan korban berubah drastis setelah pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban di Rancaekek. Sejak saat itu, kontak dengan keluarga terputus total selama tiga tahun.
“Pas udah berhubungan, dia ke rumah orang tua. Dari situ langsung hilang, tidak bisa dihubungi. Padahal sebelumnya seminggu sekali pasti pulang,” kata Syahrul.
Selama masa hilang tersebut, keluarga hanya sekali menerima pesan singkat yang menyebutkan korban berada di Jakarta, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut.
Saat keluarga berusaha menyebarkan informasi pencarian di media sosial, mereka mendapatkan ancaman agar unggahan dihapus, yang diduga kuat berasal dari pelaku.
Titik terang baru muncul pada Rabu 10 Juni 2026, saat keluarga mendapat kabar bahwa korban dirawat di RSHS akibat kecelakaan.
Namun, sesampainya di sana, keluarga terkejut melihat kondisi korban yang bukan korban kecelakaan, melainkan korban kekerasan fisik parah. Pelaku dan penjaga kosan di Cileunyi lah yang mengantar korban ke rumah sakit, namun langsung pergi begitu saja.
Kondisi fisik YT sangat memprihatinkan: mata kanan mengalami infeksi parah, mata kiri mengecil dan tidak dapat melihat, bibir atas hilang, serta kaki dan tangan penuh bekas luka bacokan dan pukulan.
Di sekujur tubuh juga ditemukan bekas luka bakar rokok dan sayatan benda tajam. Bagian kepala korban juga mengalami infeksi berat dengan penumpukan nanah, hingga harus segera dioperasi oleh tim medis.
Setelah sadar dan mampu berkomunikasi secara terbatas, korban menceritakan kepada ayahnya bahwa selama tiga tahun dia disekap dan disiksa secara berulang-ulang.
Pelaku diduga sering memukul kepala menggunakan helm, menyakiti dengan benda tajam, dan membakar kulit korban dengan rokok.
“Cerita lewat Bapak, dia sering dipukul pakai helm, dibacok, ada bekas rokok juga. Semua luka itu bukti penyiksaan bertahun-tahun,” jelas Syahrul.
Pihak keluarga kini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian dan mendesak agar pelaku segera ditangkap. Mereka khawatir jika pelaku tidak segera diproses hukum, akan ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
“Kami minta hukum seberat-beratnya. Dia kerja di Tritan Point sebagai penagih utang. Kami takut ada korban lain kalau dia bebas,” tegas Syahrul.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan ini dan menegaskan penyelidikan sedang berjalan intensif. Tim penyidik telah mendatangi lokasi indekos di wilayah Cileunyi tempat korban dikurung serta memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang mengantar korban ke rumah sakit. Saat ini, kepolisian sedang menelusuri keberadaan pelaku untuk segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (HS-08)


