in

Pemkab Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut, Ketua DPRD Kendal : Sejumlah Aspek Masih Harus Dibenahi dan Dievaluasi

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dan Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 di ruang paripurna, Kamis (18/6/2026).

HALO KENDAL – Raihan 10 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabuparen Kendal dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 mendapat sorotan Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq.

Hal itu ia sampaikan kepada awak media usai rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 di ruang paripurna, Kamis (18/6/2026).

Mahfud menyebut, masih terdapat sejumlah aspek yang harus terus dibenahi dan dievaluasi, terutama menyangkut sinkronisasi antara perencanaan program, pelaksanaan belanja daerah, serta pembiayaan dalam APBD..

“Dari sisi antara perencanaan, pembelanjaan dan juga dari sisi pembiayaan. Ada SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp 131 miliar, terutama yang terikat dan tidak terikat. Mungkin yang terikat itu terkait efisiensi, kemudian yang tidak terikat itu menjadi pekerjaan rumah. Apakah itu karena efisiensi, atau ada program yang tidak jalan,” ujarnya.

Mahfud juga menilai perlu dilakukan pendalaman apakah anggaran yang tidak terserap itu memang hasil efisiensi atau justru karena adanya program yang tidak berjalan maupun tidak dijalankan oleh perangkat daerah.

“Akan Kita cermati kembali, agar anggaran yang memang penting untuk masyarakat bisa terwujud,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud mengapresiasi keberhasilan Pemkab Kendal yang mempertahankan opini WTP. Namun, ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak serta-merta menjadi indikator bahwa seluruh pelaksanaan pemerintahan daerah sudah berjalan dengan baik.

“Kami memberikan sejumlah catatan kritis, dan DPRD tetap mengapresiasi realisasi APBD Kabupaten Kendal yang telah mencapai sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurutnya masih berada di bawah potensi yang dimiliki daerah.

“Kami berharap kenaikan PAD jangan sampai membebani masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari dalam samnutannya menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemeriksaan interim/pendahuluan dan pemeriksaan substantif (audit rinci).

“Kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 kemarin, dan Alhamdulillahirobbil’alamiin, kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Dengan demikian secara berturut-turut dalam sepuluh tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP,” ujarnya.

Agus menyebut, pencapaian merupakan hasil komitmen dan upaya bersama dari unsur pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh lapisan masyarakat Kendal dalam setiap tahap pengelolaan keuangan.

“Namun demikian, masih terdapat catatan-catatan perbaikan yang harus menjadi perhatian bersama. Semakin lama kualitas pemeriksaan juga terus meningkat, sehingga kita hendaknya senantiasa meningkatkan kesadaran akan pentingnya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kinerja setiap instansi,” jelasnya.

Agus menjabarkan, Target Pendapatan, dianggarkan sebesar Rp 2.627.087.956.238, dapat direalisasikan sebesar Rp 2.576.493.467.074, atau sebesar
98,07 persen. Kemudian Belanja Daerah, yang dianggarkan sebesar Rp 2.659.209.300.393, dapat direalisasikan sebesar Rp 2.474.992.300.442, atau 93,07 persen.

Ia juga merinci, untuk pembiayaan terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah, dianggarkan sebesar Rp 32.121.344.155 dapat direalisasikan sebesar Rp 29.791.725.086, atau 92,75 persen.

“Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan
Daerah, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan,” beber Agus.

Pada kesempatan itu, ia juga menyebut terdapat SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 131.292.891.718. Saldo kas di Kasda tersebut keseluruhan merupakan SiLPA earmark dan non earmark.

Untuk Kas di Bendahara Penerimaan pada dua SKPD yaitu Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, sebesar Rp 30.014.654, dan Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sebesar
Rp 8.168.501.986,56,

Sesangkan Kas BLUD Puskesmas sebesar Rp 4.317.655.345, Kas Dana BOK Puskesmas sebesar Rp 1.176.781.098, merupakan saldo kas atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada puskesmas-puskesmas se-Kabupaten Kendal

“SiLPA tersebut dipisahkan menjadi dua, yaitu SILPA terikat senilai Rp 70.171.678.809, dan SILPA tidak terikat senilai Rp 61.121.212.909,” jelas Agus.

Sebagai penutup sambutan, pihaknya berharap dewan dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi Peraturan Daerah. (HS-06)

Kakorlantas Polri Tekankan Program Zero ODOL Bukan Soal Muatan, Tapi Keselamatan Masyarakat

Dewan Desak Realisasikan Pengembangan Wisata Pantai di Kota Semarang yang Belum Optimal