HALO SEMARANG – Kabar baik bagi para pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp 25 juta per RT per tahun. Dana tersebut ditargetkan mulai cair pada akhir Juni 2026.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan para pengurus RT sudah dapat mulai mengajukan pencairan bantuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.
“Setelah sosialisasi selesai, para pengurus RT sudah bisa mengajukan. Insyaallah pada minggu ketiga atau minggu keempat Juni pencairan sudah mulai dilakukan,” ujar Agustina, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, Perwal terbaru membawa sejumlah perubahan penting yang memberikan keleluasaan lebih besar bagi RT dalam memanfaatkan dana bantuan tersebut. Jika sebelumnya penggunaan dana lebih terbatas, kini BOP RT dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung pembangunan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain untuk kebutuhan administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau sekitar Rp625 ribu per tahun, dana BOP kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, kebudayaan, pengembangan pariwisata, pemberdayaan ekonomi warga, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.
“Perbedaan paling menonjol dibanding aturan sebelumnya adalah dana BOP sekarang bisa digunakan untuk mendukung pengembangan potensi pariwisata di wilayah masing-masing. Jadi ruang geraknya jauh lebih luas,” jelasnya.
Agustina menegaskan, seluruh penggunaan anggaran harus didasarkan pada hasil musyawarah warga. Dengan demikian, setiap program yang didanai benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan bukan keputusan sepihak pengurus RT.
“Sepanjang sudah melalui rembug warga dan mendapatkan persetujuan bersama, penggunaan dana diperbolehkan. Jadi harus ada dasar hasil musyawarah, bukan keputusan pribadi pengurus RT,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menambahkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BOP RT tidak serumit yang dibayangkan sebagian masyarakat.
Menurutnya, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana, antara lain undangan rapat warga, daftar hadir, materi pembahasan, berita acara atau hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan yang dilaksanakan.
“Sebenarnya pelaporannya sederhana. Yang penting ada bukti musyawarah warga, daftar hadir, hasil rapat, dan dokumentasi kegiatan sebagai dasar pertanggungjawaban ketika dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Eko menjelaskan, aturan baru memberikan fleksibilitas lebih besar bagi RT untuk merancang program sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga program ketahanan pangan keluarga.
“Kalau dulu lebih banyak dibatasi pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih fleksibel. Misalnya ada pelatihan keterampilan, honor untuk instruktur atau pelatih juga diperbolehkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang juga mendorong agar sebagian dana BOP dimanfaatkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan penguatan ketahanan pangan di tingkat kampung.
Contohnya melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pembuatan kompos, urban farming, bank sampah, hingga kegiatan yang mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian warga.
“Misalnya membuat tempat sampah dari bahan daur ulang, pengolahan kompos, urban farming, atau program pemberdayaan lain yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Eko.
Terkait proses pencairan, ia memastikan dana dapat segera diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Pengajuan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk memastikan pengelolaan dana berjalan tertib dan akuntabel, Pemkot Semarang juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam proses sosialisasi, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.
“Inspektorat akan memberikan pendampingan terkait tata cara pelaporan. Prinsipnya, sistem yang baru ini dibuat lebih mudah, sederhana, dan tetap akuntabel,” pungkasnya.
Melalui kebijakan baru tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap dana BOP RT tidak hanya menjadi bantuan operasional semata, tetapi juga mampu menjadi penggerak pembangunan berbasis masyarakat, memperkuat ekonomi warga, serta mendorong lahirnya kampung-kampung kreatif dan produktif di seluruh wilayah Kota Semarang.(HS)


